Polda Metro Ambil Alih Kasus Petinggi Garuda Indonesia yang Dituding Germo
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pemilik akun Twitter @digeeembok terhadap petinggi Garuda Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mulanya kasus yang dilaporkan Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa itu ditangani Polresta Bandara Soekarno Hatta.
"Kemarin kasus ini diambil alih Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekarang semuanya diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Nanti tunggu saja bagaimana hasilnya,” kata Yusri, Selasa (17/12).
Sejauh ini, kepolisian sudah memeriksa tiga saksi.
Pertama pelapor yaitu Roni Eka Mirsa dan rekan Roni yang mengetahui cuitan akun Twitter @digeeembok.
"Sampai dengan saat ini sudah tiga saksi yang diperiksa, yakni saksi pelapor dan rekan pelapor oleh Satreskrim Polresta Bandara,” sambung Yusri.
Diketahui, Roni Eka melakukan pelaporan akun media sosial twitter bernama @digeeembok ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 6 Desember 2019. Laporan itu terkait dengan cuitan yang dituding melakukan pencemaran nama baik.(cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…
Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…
Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…
RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…
Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…
Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…