Categories: Nasional

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi telah menyandang status tersangka berkaitan dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 46 miliar. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12) malam.

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah angkat tangan terkait kasus tersebut. Namun, dia membenarkan jika Nurhadi pernah menjabat sebagai sekretaris MA pada periode 2012-2016.

"Saya tidak bisa kasih jawaban, kalau Pak Nurhadi menurut informasi begitu, Pak Nurhadi memang pernah menjabat sebagai sekretaris MA mulai 2012 sampai 2016," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).

"Tetapi pada 2016 mengundurkan diri sehingga sekarang bukan lagi kerja di Mahkamah Agung dan menjadi masyarakat biasa," sambungnya.

Abdullah pun meminta bersabar terkait kasus tersebut. Pasalnya, proses penyelidikan terhadap Nurhadi masih berjalan dan Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ini masih penyelidikan mohon sabar, berikan kesempatan untuk melakukan tugas dengan baik dan benar. Kalau kami di sini lakukan justifikasi itu tidak etis ya. Sedangkan ini masih proses. MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Oleh karenanya saya mohon saudara-saudara sabar, berikan kesempatan untuk pihak petugas berwenang kumpulkan fakta dan bukti," tukas Abdullah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky sebagai tersangka. KPK menduga keduanya menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

21 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

22 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

23 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

24 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

1 hari ago