Terdakwa Lucas, saat menjalani sidang vonis kasus yang melilitnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3). (Ridwan/JawaPos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap advokat Lucas. Terdakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro itu dikurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara pada tingkat banding. Padahal, pengadilan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Kemudian, pada tingkat kasasi hukuman Lucas pun kembali dikurangi. Lucas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
"Kasasi jaksa tolak. Kasasi terdakwa tolak dengan perbaikan," demikian bunyi putusan kasasi yang dijatuhkan hakim MA, Selasa (17/12).
Kasasi itu diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, putusan terhadap Lucas sudah sesuai pertimbangan hakim. Dia menilai, majelis kasasi telah memutus secara adil.
"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan," tegas Abdullah.
"Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," sambungnya.
Menurut Abdullah, MA memutus perkara itu bukan berdasarkan judex facti melainkan judex juris yaitu tidak melihat fakta lagi, tetapi penerapan hukumnya saja.
"Demikian juga pengadilan tingkat banding masih, disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…
PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…
Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…
Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…
Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…