Categories: Nasional

MA Potong Hukuman Advokat Lucas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap advokat Lucas. Terdakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro itu dikurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara pada tingkat banding. Padahal, pengadilan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian, pada tingkat kasasi hukuman Lucas pun kembali dikurangi. Lucas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Kasasi jaksa tolak. Kasasi terdakwa tolak dengan perbaikan," demikian bunyi putusan kasasi yang dijatuhkan hakim MA, Selasa (17/12).

Kasasi itu diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, putusan terhadap Lucas sudah sesuai pertimbangan hakim. Dia menilai, majelis kasasi telah memutus secara adil.

"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan," tegas Abdullah.

"Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," sambungnya.

Menurut Abdullah, MA memutus perkara itu bukan berdasarkan judex facti melainkan judex juris yaitu tidak melihat fakta lagi, tetapi penerapan hukumnya saja.

"Demikian juga pengadilan tingkat banding masih, disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Polda Riau Razia Tempat Hiburan Malam, 63 Orang Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru dan…

32 menit ago

Lestarikan Budaya Melayu, BRK Syariah Salurkan CSR Pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di UNRI

PT Bank Riau Kepri Syariah menyalurkan dana CSR untuk pembangunan Tugu Tanjak Tok Beruas di…

48 menit ago

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

1 hari ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

1 hari ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

2 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

2 hari ago