Categories: Nasional

MA Potong Hukuman Advokat Lucas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap advokat Lucas. Terdakwa menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro itu dikurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara pada tingkat banding. Padahal, pengadilan tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian, pada tingkat kasasi hukuman Lucas pun kembali dikurangi. Lucas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Kasasi jaksa tolak. Kasasi terdakwa tolak dengan perbaikan," demikian bunyi putusan kasasi yang dijatuhkan hakim MA, Selasa (17/12).

Kasasi itu diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Krisna Harahap. Majelis memutuskan Lucas menghalangi penyidikan KPK dan mengurangi hukuman Lucas dari lima tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, putusan terhadap Lucas sudah sesuai pertimbangan hakim. Dia menilai, majelis kasasi telah memutus secara adil.

"Masuk ke masalah keadilan, tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Pertama pada tingkat pengadilan negeri berdasarkan judex facti. Hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan," tegas Abdullah.

"Sehingga hakim mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan," sambungnya.

Menurut Abdullah, MA memutus perkara itu bukan berdasarkan judex facti melainkan judex juris yaitu tidak melihat fakta lagi, tetapi penerapan hukumnya saja.

"Demikian juga pengadilan tingkat banding masih, disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

2 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

3 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

5 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

5 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

5 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

5 hari ago