Categories: Nasional

Perludem: Pelanggaran Netralitas ASN Makin Banyak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) terus menjadi sorotan menjelang coblosan pilkada serentak 27 November. Sejumlah masyarakat menemukan berbagai dugaan pelanggaran netralitas tersebut di beberapa daerah. Mulai mobilisasi lurah hingga dukungan terbuka ASN pemerintah daerah kepada pasangan calon (paslon) tertentu.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengungkapkan, salah satu dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di Jayapura, Papua. Telah beredar rekaman suara Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Christian Sohilait yang ditengarai mengarahkan pejabat di tingkat distrik hingga kampung untuk memenangkan salah satu paslon yang bertarung di pilgub Papua.

Delpedro menyebut kasus yang sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua itu menunjukkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sayangnya, laporan dugaan pelanggaran itu dihentikan Bawaslu setempat dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. ”Ini yang patut disayangkan,” kata Delpedro kepada JPG kemarin (16/11).

Selain di Jayapura, Delpedro menyatakan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN di daerah lain di tanah Papua. Antara lain di Provinsi Papua (1 pelanggaran), Papua Selatan (6 pelanggaran), dan Papua Tengah (2 pelanggaran). Salah satu pelanggaran yang teridentifikasi adalah pelibatan kepala distrik dalam kampanye paslon.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin menambahkan, potensi pelanggaran netralitas ASN diprediksi meningkat pada pilkada serentak tahun ini. Pada Pilkada 2020 dengan 270 daerah yang menggelar pilkada, ada 2.304 ASN yang dilaporkan ke Komisi ASN (KASN). Hasilnya, 1.597 ASN terbukti melanggar netralitas.

”Jadi, sangat mungkin terjadi potensi pelanggaran yang lebih banyak tahun ini karena pilkada dilakukan serentak,” ujarnya kepada JPG. Dari pantauan sementara Perludem, pelanggaran netralitas ASN teridentifikasi di banyak daerah. Mulai Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah, Lampung, hingga Jawa Timur.

Mayoritas jenis pelanggarannya, kata Iqbal, masih sama dengan sebelumnya. Yakni, memberikan dukungan kepada paslon tertentu, mengundang paslon ke acara pemerintah, hingga menyalahgunakan sumber daya negara untuk kepentingan paslon tertentu. ”Kami melihat, karena laporan pelanggarannya banyak, penanganannya tidak bisa cepat,” ujarnya.(tyo/c19/oni/jpg)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago