Sukmawati Soekarnoputri.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Putri proklamator kemerdekaan Indonesia Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri kembali harus berurusan dengan polisi. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.
Sekretaris Jenderal Simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi) Habib Novel Bamukmin membenarkan adanya laporan itu. Menurut dia, pelapor adalah wanita bernama Ratih.
“Benar sudah dilaporkan, kami melakukan pendampingan terhadap pelapor Ratih,” ujar Novel kepada JPNN, Minggu (17/11).
Laporan ini telah diterima dengan nomor register LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan itu, Sukmawati bertindak sebagai terlapor.
Novel menuturkan, dia bersama dua orang dari Korlabi yakni Arvid Saktyo dan Azam Khan hanya sebagai pendamping.
“Adapun isi laporan melaporkan Sukmawati yang diduga telah melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW dengan membandingkan kepada Soekarno,” kata dia.
Diketahui, Sukmawati dilaporkan karena telah membuat pernyataan yang diduga menistakan agama yaitu yang bersangkutan menyebutkan sosok Soekarno selaku mantan Presiden Republik Indonesia lebih berjasa daripada Nabi Muhammad SAW untuk kemerdekaan di abad ke-20. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…
Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…
Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…
Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…
Sampah menumpuk berhari-hari di Kuansing dan tak terangkut. Bupati siapkan sistem baru, sementara DLH akui…
Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…