JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retno Liestyanti menilai Heru Hidayat terbukti korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer, kedua dan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," tambah," ujar Retno di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2020) malam.
Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000. Heru Hidayat juga dinilai mendapatkan keuntungan tambahan Rp4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang didapatkan totalnya Rp10.728.783.375.000.
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun," ucapnya.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…