Categories: Nasional

Haris Azhar Bakal Laporkan Majelis Hakim PT Jakarta ke KY dan Bawas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jaksa berprestasi Chuck Suryosumpeno tak pernah lelah menuntut keadilan hukum di Indonesia. Meski Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya bandingnya, Chuck yang pernah menyelamatkan aset negara Rp3,5 triliun ini kembali melakukan upaya hukum, yakni peninjauan kembali.

Menurut kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy, putusan PT Jakarta diharapkan tidak membuat para jaksa yang diduga mengkriminalisasi kliennya jemawa.

"Para jaksa penyidik, Penuntut Umum maupun Jaksa Agung Prasetyo jangan jumawa dulu, karena putusan PT Jakarta bukanlah akhir segalanya. Putusan PT tidak berarti perkara ini menjadi inkraht,” kata Sandra di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Sandra pun mengutip kata Prof Satjipto Rahardja, bahwa mereka yang kalah di Pengadilan belum tentu salah. Dan yang menang di Pengadilan belum tentu benar.

Pihaknya optimistis Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan tersebut. "Artinya, majelis hakim masih bisa keliru," ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar ikut mengomentari putusan tersebut. Menurut Haris, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak belum memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan seperti Chuck.

Haris menduga Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa secara teliti berkas banding yang diajukan Chuck. "Saya rasa majelis tidak memeriksa berkas secara teliti, karena kasus Chuck ini harus diteliti oleh majelis hakim yang teliti, cerdas dan sudah belajar tentang pemulihan aset. Mungkin majelis hakimnya tidak mau ambil risiko, dan mau main aman saja,” kata Haris.

Menurut dia, hakim PT yang menangani kasus mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset ini seperti ketakutan bila menyatakan bahwa Chuck tidak bersalah karena yang dihadapi oleh Chuck adalah Jaksa Agung.

“Yang menjadi pertanyaan adalah seberapa cermat majelis hakim menilai subjektivitas alat bukti, pernyataan saksi fakta dan pendapat ahli. Karena hal ini terkait sangat erat dengan independensi, kejujuran, kepahaman dan imparsialitas terhadap perkara," ujar Haris.

“Jika ada kealpaan, kami bisa mendorong untuk melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” ujar Haris lagi.(fri/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…

19 jam ago

AFF U-17 2026, Kurniawan Tanamkan Mental Juara ke Garuda Muda

Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…

19 jam ago

45 Ribu Hektare Mangrove Hilang, Pesisir Inhil Kian Rentan

Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…

19 jam ago

Wako Tinjau Kebakaran Rumah di Senapelan, Pastikan Bantuan untuk Korban

Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…

19 jam ago

Sampah Semrawut, Kuansing Gagal Raih Adipura 2025

Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…

19 jam ago

Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…

19 jam ago