Categories: Nasional

Ketua KPK Memohon Agar Jokowi Keluarkan Perppu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bersedia untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat menganulir UU Nomor 30/2002 hasil revisi. Harapan ini bisa jadi pertimbangan Presiden setelah dilantik pada periode kedua.

“Kami masih berharap, memohon, mudah-mudahan Bapak Presiden (Jokowi) setelah dilantik, memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan oleh KPK,” kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Terkait UU KPK hasil revisi yang secara sah mulai berlaku pada Kamis (17/10) ini, kata Agus, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan kinerja KPK dari berlakunya UU KPK hasil revisi.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan. Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan),” terang Agus.

Terlebih setelah berlakunya UU KPK hasil revisi, lanjut Agus, pegawai KPK nantinya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi independen seperti sebelumnya. “Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari,” ujarnya.

Tak hanya itu, yang juga merubah kinerja KPK, Agus mencontohkan mengenai status pimpinan KPK yang pada UU KPK lama menyebut, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Sementara pada UU KPK hasil revisi tidak.

Dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial. Sehingga pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut.

Kendati demikian, Agus akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham guna memastikan apakah UU KPK hasil revisi berlaku hari ini atau tidak. Namun dia menegaskan KPK akan bekerja seperti biasa.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

10 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

13 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

14 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

14 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

14 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

14 jam ago