Ratna Sarumpaet.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet memutuskan mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berubah pikiran setelah sebelumnya menyatakan tidak akan banding, dengan alasan sudah menjalani hampir setengah masa hukuman.
’’Setelah kemarin ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan,’’ ujar Pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar.
Keputusan ini diambil lantaran pihak Ratna menilai benih keonaran yang dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Karena di pasal 14 tidak menyebutkan perihal benih-benih. Sedangkan di pasal 14 ayat (1) dijelaskan vonis hanya dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. ’’Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,’’ imbuh Insank.
Lebih lanjut, Insank menyebut keputusan ini murni dibuat atas pertimbangan Ratna bersama tim kuasa hukum, tidak diskusi bersama keluarga. Ditetapkan bersama tadi malam. ’’Anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi mendukung apapun yang diputuskan Bu Ratna,’’ tegasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum tidak takut keputusan banding ini akan menjadi bumerang kepada kliennya. Karena mereka yakin vonis tidak sesuai dengan pasal yang dikaitkan. ’’Justru kami menilai dua tahun (vonis) ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,’’ tambah Insank.
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…