Categories: Nasional

Ratna Sarumpaet Putuskan Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet memutuskan mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berubah pikiran setelah sebelumnya menyatakan tidak akan banding, dengan alasan sudah menjalani hampir setengah masa hukuman.

’’Setelah kemarin ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan,’’ ujar Pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar.

Keputusan ini diambil lantaran pihak Ratna menilai benih keonaran yang dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Karena di pasal 14 tidak menyebutkan perihal benih-benih. Sedangkan di pasal 14 ayat (1) dijelaskan vonis hanya dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. ’’Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,’’ imbuh Insank.

Lebih lanjut, Insank menyebut keputusan ini murni dibuat atas pertimbangan Ratna bersama tim kuasa hukum, tidak diskusi bersama keluarga. Ditetapkan bersama tadi malam. ’’Anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi mendukung apapun yang diputuskan Bu Ratna,’’ tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tidak takut keputusan banding ini akan menjadi bumerang kepada kliennya. Karena mereka yakin vonis tidak sesuai dengan pasal yang dikaitkan. ’’Justru kami menilai dua tahun (vonis) ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,’’ tambah Insank.

 

 

’’Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali,’’ katanya.

 

 

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

14 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

15 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

1 hari ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

1 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

2 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago