Categories: Nasional

Hasil TPF Kasus Novel Diumumkan, Ini Keterangannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan menemukan fakta baru. Temuan untuk kasus yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini diduga tidak dimaksudkan untuk membunuh korban.

’’Serangan terhadap korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita,’’ ujar Anggota TPF, Nurkholis dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2019).

Dugaan itu muncul setelah TPF melakukan wawancara dan analisa bersama tambahan terhadap pihak seperti Puslabfor Polri, saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia, dokter spesialis mata dan pendalaman hasil visum korban di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta.

Hasilnya ditemukan fakta bahwa zat kimia yang digunakan masuk kategori asam sulfat (H2SO4) dengan kadar larut tidak pekat. Sehingga luka yang dihasilkan bukan lula berat atau permanen. Bahkan bagian baju Novel tidak ikut rusak.

Kondisi berbeda akan dihasilkan apabila pelaku menggunakan asam sulfat pekat. Luka yang dihasilkan akan lebih parah. Dan pakaian yang dikenakan apabila terkena cairan akan ikut rusak. ’’Dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau menyuruh orang lain,’’ imbuh Nurkholis.

Sementara itu, dari hasil investigasi diduga penyiraman ini dilakukan karena motif balas dendam. Lantaran pelaku merasa kesal karena menganggap Novel telah menggunakan kewenangannya sebagai penyidik secara berlebihan (excessive use of power).

’’TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban, yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,’’ tegas Nurkholis.

Namun, saat didalami penggunaan kewenangan secara berlebihan seperti apa yang dimaksud, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal enggan menjabarkannya. Dengan dalih sudah masuk pada teknis perkara, sehingga akan menghabat proses pengungkapan kasus ketika disampaikan kepada publik.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

11 menit ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

18 menit ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

39 menit ago

Perang Melawan Sampah Dimulai, Pemko Bekali Kecamatan Armada dan Petugas Kebersihan

Pemko Pekanbaru menyerahkan mobil operasional dan menambah petugas kebersihan di setiap kecamatan untuk mempercepat penanganan…

58 menit ago

Benny Rio: Sekolah yang Diminta Inspektorat Sedang Kembalikan Dana Seragam

Pengembalian dana kelebihan bayar seragam SMA negeri di Pekanbaru masih berlangsung. Sekolah juga menolak seragam…

9 jam ago

Plt Gubri Perintahkan Uang Seragam Siswa Dikembalikan ke Orang Tua

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan pengembalian dana seragam siswa usai temuan mark-up dan melarang…

12 jam ago