Categories: Nasional

Dicecar 51 Pertanyaan, Kivlan Zen Ditanyai People Power Eggi Sudjana

JAKARTA (RIAUPS.CO) – Penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan dilakukan selama hampir l6 jam, sejak Kamis (16/5/2019) pukul 10.00 WIB hingga dini hari pukul 01.30 WIB. Kivlan dicecar sebanyak 51 pertanyaan.

Di hadapan penyidik, Kivlan mengaku pertanyaan yang diajukan hampir semuanya seputar video viral soal pernyataan ’’people power’ Eggi Sudjana. Dia mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

’’Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal yang viral itu, persis,’’ ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).

Dia menyerahkan proses hukum kasus selanjutnya pada penyidik. Kivlan juga menyebut menyerahkan proses pemilu 2019 pada pihak terkait.

’’Saya hanya tinggal menungggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya. Yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama, saya sampaikan mari kita sesuaikan diri dengan Undang-Undang dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku. Saya juga ikuti semua proses dan juga yang lainnya saya harap juga begitunya proses pemilu sesuai UU berlaku jalan, saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu,’’ katanya lagi.

Eggi mulai ditahan sejak Selasa, (14/5)  Mei. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dhe)

Sumber: Pojoksatu

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

24 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

24 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago