Categories: Nasional

Wajibkan Penyedia Jasa Punya Sertifikasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tantangan bagi Industri penyedia jasa semakin berat. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa. Berdasarkan PP tersebut, usaha yang bergerak di bidang jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten dengan memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang jasa yang diperdagangkan. Baik melalui proses pendidikan, pelatihan, atau pengalaman dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.

Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis jasa. Mulai dari jasa bisnis, jasa distribusi, jasa komunikasi, jasa pendidikan, jasa lingkungan hidup, dan jasa keuangan. Kemudian juga jasa konstruksi dan teknik terkait, jasa kesehatan dan sosial, jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga, hingga jasa pariwisataasa transportasi.

Bagi yang tidak memenuhi, dalam PP tersebut juga telah diatur sanksi administratif yakni sanksi berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha pada masa tertentu.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ketentuan tersebut baik untuk memastikan konsumen mendapat pelayanan jasa yang maksimal. Namun, dia meminta pemerintah melihat situasi di lapangan. Di mana masih banyak sektor jasa yang sumber daya manusianya belum memiliki sertifikasi.

Situasi itu terjadi baik karena keterbatasan lembaga sertifikasi kompetensi, maupun akses dari pekerja di sektor jasa itu sendiri. Di sektor jasa pariwisata misalnya, di daerah tujuan wisata masih ditemukan banyak pelaku bisnis pariwisata yang tidak memiliki sertifikasi.

"Mulai dari travel agent, pemandu wisata dan supir tidak memiliki jenjang pendidikan formal apalagi sertifikasi kompetensi," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (15/12).

Oleh karenanya, jika pendekatan yang dilakukan pemerintah adalah pemberian sanksi bagi penyedia jasa yang tidak memenuhi, hal itu berbahaya bagi industri tersebut. "Jika semua harus punya sertifikasi, di daerah bakal banyak perusahaan yang gulung tikar," imbuhnya. Imbasnya bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, Bhima menyarankan agar pendekatannya bukan dengan sanksi. Namun pemerintah justru perlu memfasilitasi penyedia jasa untuk mengakses sertifikasi. Dengan demikian, upaya meningkatkan kualitas penyedia jasa tidak mengorbankan pelaku industri tersebut."Harusnya amanati pemerintah dan pemda untuk memfasilitasi kompetensi sertifikasi tersebut. Misalnya dengan membuat program pelatihan dan sertifikasi gratis," ujarnya.(far/das)         

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

21 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

21 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

21 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

22 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

22 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

22 jam ago