Categories: Nasional

Tersangka Dugaan Korupsi BBM Segera Diadili

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara M Yasirwan ke Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Untuk itu, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bakal segera diadili dalam waktu dekat. 

Yasirman merupakan tersangka dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Pada pelaksanaan kegiatan pengadaan itu, dia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Tersangka sendiri bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Jumat (6/11) lalu. Hal itu, lantaran berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Terhadap Yasirman ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadillan pada pekan lalu. “Berkas perkara tersangka MY, sudah kami limpahkan ke pengadilan, Jumat (13/11),” ungkap Andre Antonius, Ahad (15/11). 

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, JPU sambung Andre, akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili mantan pejabat struktural di Dinas PU Pelalawan itu. Majelis hakim tersebut nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.

“Dalam waktu dekat akan diketahui siapa majelis hakimnya. Begitu juga dengan jadwal sidang perdana,” jelasnya.

Terpisah, Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, juga membenarkan hal tersebut. “Saat ini berkas perkara telah berada di meja Ketua (PN Pekanbaru). Selanjutnya akan ada penetapan majelis hakim,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PU Pelalawan yang nilainya diduga digelembungkan dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 milliar. Uang itu bersumber dari APBD Pelalawan.

Dalam kasus itu, ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp1.864.011.663.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…

13 jam ago

AFF U-17 2026, Kurniawan Tanamkan Mental Juara ke Garuda Muda

Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…

13 jam ago

45 Ribu Hektare Mangrove Hilang, Pesisir Inhil Kian Rentan

Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…

13 jam ago

Wako Tinjau Kebakaran Rumah di Senapelan, Pastikan Bantuan untuk Korban

Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…

13 jam ago

Sampah Semrawut, Kuansing Gagal Raih Adipura 2025

Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…

14 jam ago

Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…

14 jam ago