Categories: Nasional

Rp1,152 T Subsidi Gaji Guru Swasta DisetujuiÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar baik untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Rp1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagu GTK non-PNS," tuturnya, Ahad (15/11). 

Dia bersyukur karena usulan anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya tinggal proses pencairan. Nizar menegaskan tahap pencarian bisa dijalankan secepatnya. Sebab sebelumnya Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi kepada 745.415 orang GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menuturkan 745 ribuan GTK non-PNS madrasah pengajuan ke Kemenag itu setelah melalui proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antara validasi itu untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur proses validasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Proses pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).  Dia mengatakan program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. 

"Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya jumlah usulan yang dimasukkan Kemenag ke BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi mencapai 864 ribuan orang GTK. Di antara temuan validasi BPJS Ketenagakerjaan per September 2020 ada 55.242 orang sudah menerima bantuan program Kartu Prakerja. Kemudian ada 43.895 orang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

Zain juga mengatakan skema pencairan anggarannya nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema ini sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema ini diambil supaya jelas nantinya siapa yang bertanggung jawab. Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para dirjen di Kemenag termasuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis).(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Makam Remaja Korban Dugaan Perundungan Dibongkar, Polisi Cari Fakta Baru

Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…

1 hari ago

Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…

1 hari ago

HSBL Seri Perawang Resmi Bergulir, Siak Bidik Lahirkan Wakil Tangguh ke DBL

Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…

1 hari ago

Teror Monyet Belum Usai, Pembelajaran Daring Diterapkan Demi Keselamatan Siswa

Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…

1 hari ago

Tiga Hari Dicari, Satu Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas, Satu Masih Hilang

Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…

1 hari ago

Pendaftaran Masih Dibuka, 830 Peserta Sudah Amankan Tempat di Gowes Merdeka

Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…

1 hari ago