Categories: Nasional

Rp1,152 T Subsidi Gaji Guru Swasta DisetujuiÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar baik untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Rp1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagu GTK non-PNS," tuturnya, Ahad (15/11). 

Dia bersyukur karena usulan anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya tinggal proses pencairan. Nizar menegaskan tahap pencarian bisa dijalankan secepatnya. Sebab sebelumnya Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi kepada 745.415 orang GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menuturkan 745 ribuan GTK non-PNS madrasah pengajuan ke Kemenag itu setelah melalui proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antara validasi itu untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur proses validasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Proses pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).  Dia mengatakan program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. 

"Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya jumlah usulan yang dimasukkan Kemenag ke BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi mencapai 864 ribuan orang GTK. Di antara temuan validasi BPJS Ketenagakerjaan per September 2020 ada 55.242 orang sudah menerima bantuan program Kartu Prakerja. Kemudian ada 43.895 orang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

Zain juga mengatakan skema pencairan anggarannya nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema ini sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema ini diambil supaya jelas nantinya siapa yang bertanggung jawab. Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para dirjen di Kemenag termasuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis).(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

16 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

16 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

16 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

19 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

20 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

2 hari ago