Categories: Nasional

Jam 3 Subuh, Bupati Indramayu Ditahan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PUPR, Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi langsung menjalani penahanan. Supendi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol.

Sambil berjalan memasuki mobil tahanan, Supendi melontarkan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. Insya Allah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang terjadi di Indramayu,” kata Supendi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (16/10) dini hari.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tersangka Supendi akan mendekam selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1.

“SP ditahan di Rutan Cabang KPK di C1,” ucap Febri.

Sedangkan, Omarsyah dan Wempy Triyono yang merupakan tersangka penerima suap ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Sementara itu, Carsa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur

“OMS dan WT ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. CAS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” sambung Febri.

Supendi diduga menerima sejumlah uang dari Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga menerima uang suap dengan total Rp 200 juta

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan Omarsyah, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima total suap sebesar Rp350 juta dan satu buah sepeda seharga Rp 20 juta.

Sementara Wempy selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

22 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago