Categories: Nasional

56 Pegawai KPK Diberhentikan dengan Hormat

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Polemik pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru. Kemarin (15/9), 18 pegawai KPK yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan akhirnya dilantik menjadi ASN. Sementara 56 pegawai nonjob bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September mendatang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) pada 13 September lalu. Pegawai yang masuk daftar diberhentikan secara hormat sejatinya sebanyak 57. Perinciannya, 6 pegawai yang tidak mengikuti diklat dan wawasan kebangsaan. Kemudian 51 lainnya merupakan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN. Namun, satu pegawai yang dinyatakan TMS telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021 lalu.

KPK menegaskan bahwa 56 yang tidak bisa dialihkan menjadi ASN itu bukan karena pemberlakukan Peraturan KPK Nomor 1/2021 atau peraturan yang lain. Tapi karena hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai tersebut yang dinyatakan tidak lulus.  "Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, pemberhentian pegawai yang tidak lulus TWK itu awalnya diagendakan 30 Oktober mendatang. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan percepatan pemberhentian itu seiring sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagaimana diketahui, permasalah ini (TWK) diadukan ke lembaga-lembaga itu," terangnya.

Terkait pemberhentian tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono menilai pimpinan KPK terkesan terburu-buru. Padahal, pimpinan masih punya sederet pekerjaan rumah (PR). Di antaranya menindaklanjuti putusan MA, MK, Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Putusan dan rekomendasi lembaga itu harus dilakukan KPK terlebih dahulu, salah satunya mengangkat 75 pegawai menjadi PNS sebelum," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG). Giri menduga ada maksud tertentu kenapa pemberhentian pegawai dipercepat menjadi tanggal 30 September. "(Tanggal 30 September) mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," tuturnya.

Sementara itu, solidaritas masyarakat sipil mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi di depan gedung pusat edukasi antikorupsi KPK. Pendirian kantor itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi. Kantor itu dibuka setiap Selasa dan Jumat pukul 16.00-17.00 WIB.(tyo/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

7 jam ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

14 jam ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

18 jam ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

18 jam ago

Proyek Drainase Mangkrak, Jalan di Perumahan Lumba-Lumba Digenangi Air Kotor

Proyek drainase di Jalan Merpati, Binawidya, terhenti hampir tiga pekan dan menyebabkan air kotor menggenangi…

19 jam ago

Kabel Semrawut di Pekanbaru Bakal Ditanam Bawah Tanah, Penataan Dilakukan Bertahap

Pemko Pekanbaru mulai menata kabel telekomunikasi semrawut menuju sistem bawah tanah demi estetika dan kenyamanan…

19 jam ago