Categories: Nasional

Gawat, Sudah 24 Jam Kualitas Udara Dumai Berbahaya

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kabut asap semakin parah. Kualitas udara di Dumai belum juga membaik. Ini terlihat pada, Senin (16/9) pagi. Aktivitas belajar mengajar masih di liburkan karena kualitas udara masih dalam level berbahaya.

Kondisi level berbahaya ini sudah sejak, Ahad (15/9) kemarin hingga pagi ini. Artinya udara berbahaya di Kota Dumai sudah lebih dari 24 jam.  Tingkat kualitas udara di level berbahaya secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan Riau Pos di beberapa jalan di tengah Kota seperti Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Putri Tujuh, Jalan HR Soebrantas, Jalan Sudirman, Jalan Datuk Laksamana dan Jalan  Pattimura, kondisi berkabut asap tebal terjadi. Jarak pandang memang cukup terbatas. Bahkan dari kejauhan bangunan-bangunanan tinggi terlihat samar di tutupi kabut asap.

"Hari ini terpantau, ada tiga titik api di Dumai, semuanya berada di Kecamatan Sungai Sembilan," ujar Kepala BPDB Kota Dumai Afri Lagan, Senin (16/9).

Ia mengatakan, untuk jarak pandang di Kota Dumai berada di angka 2 Kilometer berdasarkan laporan dari BMKG Pekanbaru. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, karena jarak pandang terbatas," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan data BMKG dari Citra Satelit di www.satelit.bmkg.go.id bahwa arah angin pada umumnya di Sumatera dari Tenggara-Barat Daya, maka perkiraan dominan kabut asap di Prov Riau adalah kiriman dari provinsi Jambi dan Sumsel. 

"Jika Provinsi tetangga kita masih terjadi Karhutla sesuai perhitungan data kecepatan angin 20 km/jam, maka dengan jarak daratan Jambi-Sumsel ke Riau antara 425 sampai dengan  690 km maka diperkirakan perjalanan kabut asap antara 21 jam sampai 24 jam sampai ke Riau termasuk Dumai. Kita mendoakan Allah menurunkan hujan lebat di Jambi dan Sumsel," ujarnya. 

Laporan: Hasanal Bulkiah/Dumai

Editor: Edwir
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

23 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

24 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago