Categories: Nasional

Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora 2020

(RIAUPOS.CO) – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2020 kepada masyarakat Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Senin (15/6). Penyerahan sertifikat dengan protokol kesehatan ini disambut gembira masyarakat Kijang Rejo yang menjadi tuan rumah. Rumah turut hadir pada acara tersebut, Kepala BPN Kampar Sutrilwan, Kepala Bapenda Kampar Kholidah, Camat Tapung Amri Yudo dan sejumlah Kepala Desa.

Saat penyerahan sertifikat hari itu, Bupati menyebutkan Program Tora merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Bupati juga memberikan apresiasi kepada BPN yang dengan cepat bisa menyelesaikan proses pembuatan sertifikat tersebut.

‘’Pemerintah selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, serta berupaya memberikan jaminan kehidupan kepada masyarakatnya dan berupaya memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat. BPN layak mendapat apresiasi karena mampu cepat menyelesaikan sertifikat ini. Harusnya menurut jadwal akan diserahkan pada Desember 2020, namun sudah bisa sampai ke tangan masyarakat pada Juni 2020 ini,’’ sebut Bupati.

Bupati meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan sertifikat yang diberikan tersebut sebaik-baiknya demi kesejahteraan. Dirinya meminta pemegang sertifikat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan sertifikat tanahnya, apalagi kalau akan dijadikan agunan. ‘’Kalaupun dijadikan agunan, pastikan untuk hal-hal yang produktif dan dapat meningkatkan perekonomian pemiliknya,’’ sebut Bupati lagi.

 Terkait penyerahan sertifikat ini Kepala BPN Kampar Sutrilwan memaparkan, Desa Kijang Rejo merupakan desa yang terbanyak mendapatkan sertifikat dari Program Strategis Nasional tersebut. Dari 3479 sertifikat untuk Kabupaten Kampar, 1.394 sertifikat merupakan untuk masyarakat Kijang Rejo.

 ‘’Program Tora merupakan program yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan legalitas kepemilikan sertifikat tanah. Program ini adalah solusi untuk dapat meminimalisir persoalan agraria yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat,’’ sebut Sutrilwan.

Ia menjelaskan, untuk sidang pertama, diusulkan 600 sertifikat dan yang sudah selesai yang dibagikan saat ini adalah 100 sertifikat. Untuk sidang kedua, ada 794 sertifikat yang sedang dalam tahap proses. Maka total jumlah keseluruhan sertifikat mencapai 1.394 untuk satu desa tersebut.(adv)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

3 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

3 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

3 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

3 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

23 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago