Categories: Nasional

Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora 2020

(RIAUPOS.CO) – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2020 kepada masyarakat Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Senin (15/6). Penyerahan sertifikat dengan protokol kesehatan ini disambut gembira masyarakat Kijang Rejo yang menjadi tuan rumah. Rumah turut hadir pada acara tersebut, Kepala BPN Kampar Sutrilwan, Kepala Bapenda Kampar Kholidah, Camat Tapung Amri Yudo dan sejumlah Kepala Desa.

Saat penyerahan sertifikat hari itu, Bupati menyebutkan Program Tora merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Bupati juga memberikan apresiasi kepada BPN yang dengan cepat bisa menyelesaikan proses pembuatan sertifikat tersebut.

‘’Pemerintah selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, serta berupaya memberikan jaminan kehidupan kepada masyarakatnya dan berupaya memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat. BPN layak mendapat apresiasi karena mampu cepat menyelesaikan sertifikat ini. Harusnya menurut jadwal akan diserahkan pada Desember 2020, namun sudah bisa sampai ke tangan masyarakat pada Juni 2020 ini,’’ sebut Bupati.

Bupati meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan sertifikat yang diberikan tersebut sebaik-baiknya demi kesejahteraan. Dirinya meminta pemegang sertifikat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan sertifikat tanahnya, apalagi kalau akan dijadikan agunan. ‘’Kalaupun dijadikan agunan, pastikan untuk hal-hal yang produktif dan dapat meningkatkan perekonomian pemiliknya,’’ sebut Bupati lagi.

 Terkait penyerahan sertifikat ini Kepala BPN Kampar Sutrilwan memaparkan, Desa Kijang Rejo merupakan desa yang terbanyak mendapatkan sertifikat dari Program Strategis Nasional tersebut. Dari 3479 sertifikat untuk Kabupaten Kampar, 1.394 sertifikat merupakan untuk masyarakat Kijang Rejo.

 ‘’Program Tora merupakan program yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan legalitas kepemilikan sertifikat tanah. Program ini adalah solusi untuk dapat meminimalisir persoalan agraria yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat,’’ sebut Sutrilwan.

Ia menjelaskan, untuk sidang pertama, diusulkan 600 sertifikat dan yang sudah selesai yang dibagikan saat ini adalah 100 sertifikat. Untuk sidang kedua, ada 794 sertifikat yang sedang dalam tahap proses. Maka total jumlah keseluruhan sertifikat mencapai 1.394 untuk satu desa tersebut.(adv)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

18 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

18 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

18 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

19 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

19 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

20 jam ago