Categories: Nasional

PT SJI Coy Diberi Waktu Urus Izin Tiga Bulan

PASIRPENGARAIAN (RIAPOS.CO) – Pemerintah daeerah, Polres dan BPN Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan mediasi dan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian konflik lahan HGU Perkebunan PT SJI Coy dengan masyarakat Kelurahan Kota Lama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP Humasko) Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul untuk pembangunan kebun plasma 20 persen.

Namun untuk percepatan pengurusan syarat formil perpanjangan Izin HGU Perkebunan PTT SJI Coy seluas 9.000-an hektare yang berada di Kecamatan Kepenuhan dan Kunto Darussalam waktunya hanya tinggal 3 bulan ke depan. Karena izin HGU PT SJI Coy akan berakhir Juni mendatang.

"Jadi ada waktu sekitar tiga  bulan ke depan. Pihak perusahaan (PT SJI Coy, red) untuk melengkapi persyaratan formil perpanjangan izin HGU. Jika persyaratan formil tidak terpenuhi rentang waktu tersebut, maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, PT SJI Coy harus melakukan pembaharuan izin HGU nya ,"ungkap Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP MSi menjawab Riau Pos, Selasaa (15/3), terkait batas waktu berakhirnya izin HGU PT SJI Coy.

Dia mengatakan pemerintah daerah meminta PT SJI Coy untuk dapat memamfaatkan waktu yang ada, untuk percepatan dalam melengkapi persyaratan formil yang harus dalam hal perpanjangan pengurusan izin HGU. Karena hingga saat ini tahapan persyaratan formil tersebut masih minim.

Salah satu syarat formil yang harus cepat dituntaskan, lanjutnya, hasil mediasi Pemkab bersama BPN dan Polres Rohul terkait tindak lanjut penyelesaian konflik lahan HGU Perkebunan PT SJI Coy dengan TP Humasko Kecamatan Kunto Darussalam.

Dalam artian, Pemkab Rohul tidak akan memberikan rekomendasi terkait proses perpanjangan Izin HGU Perkebunan PT SJI Coy, sebelum pihak perusahaan memenuhi persyartan formil, salah satunya kewajibannya pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU PT SJI Coy. Sebagaimana tuntutan yang disampaikan dari TP Humasko Kecamatan Kunto Darussalam.

"Sebenarnya, jika PT SJI Coy memberikan kewajiban 20 persen di luar HGU, seharusnya pihak perusahaan memberikan solusi atau mencari lahan yang di luar HGU tersebut.  Jika memberikan 20 persen di dalam HGU, maka PT SJI Coy sudah selesai 1 pekerjaan, tinggal fokus dengan  pengurusan administratifnya saja,"katanya.(epp)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

4 jam ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

9 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

12 jam ago

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

15 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

15 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

15 jam ago