Categories: Nasional

Revisi Qanun Penanganan Kekerasan Perempuan-Anak di Aceh Didukung Istana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kantor Staf Kepresidenan mendukung upaya advokasi untuk perubahan atau revisi Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh.

Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani,dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa mengatakan dukungan revisi tersebut khususnya pada Pasal 47 dan Pasal 50 mengenai definisi dan sanksi.

"Sejauh ini, DPRA sudah membentuk tim revisi, dimana Kontras Aceh dan LBH Banda Aceh masuk sebagai anggota Tim, diharapkan perubahan ini akan melindungi perempuan dari perkosaan maupun kekerasan seksual lainnya di Aceh," ujarnya.

Pihaknya menyambut baik pembahasan yang diinisiasi oleh Komnas Perempuan, sebagai upaya untuk penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari pelecehan seksual dan perkosaan di Aceh.

Menurut dia, perlindungan warga negara merupakan amanat Konstitusi yang menjadi program prioritas Presiden untuk menghadirkan negara dalam menjamin keamanan seluruh warga negara dari segala bentuk gangguan keamanan (security). Termasuk yang bersifat keamanan kedaulatan negara maupun keamanan yang bersifat individu maupun kelompok, baik pada ranah publik, sosial maupun privat.

Bentuk perlindungan yang masih terus ditingkatkan adalah rasa aman dari tindak kekerasan perempuan yang masih sangat tinggi, terutama terkait dengan gender-based violence seperti perkosaan dan pelecehan seksual.

Kendala terbesar penanganan kekerasan ini adalah masih kuatnya bias kultural bahwa perempuan secara natural adalah makhluk penggoda seksual.

Setiap terjadi kasus tindak kekerasan seksual perempuan dianggap memiliki andil karena berpakaian salah, bertingkah laku salah serta berada di tempat yang salah sehingga "pantas" jika ia mendapat perlakuan yang melecehkan atau, bahkan, pemerkosaan.

Lebih memprihatinkan, perempuan korban kekerasan seksual seringkali mendapatkan hukuman psikologis dalam proses penyelidikan dan penyidikan karena bias tersebut dan masih kurang sensitifnya aparat penegak hukum terhadap gender-based violence yang mengandung ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.

KSP mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, dari DPRA, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil Aceh (Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Aceh, Yayasan Pulih Aceh dan berbagai organisasi perempuan Aceh) yang menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat pesat di Aceh selama beberapa tahun terakhir.

"Salah satu alasannya adalah karena aturan dalam Qanun Jinayah yang menghukum pelaku dengan sangat rendah, sehingga sama sekali tidak ada efek jera pada pelaku," tuturnya.

Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

6 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

9 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

10 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

10 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

10 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

10 jam ago