Categories: Nasional

Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah virus corona (Covid-19), yang melanda wilayah Indonesia. Sejumlah ketentuan pun dibuat untuk pasien positif corona, maupun masyarakat sehat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, bagi pasien positif corona diwajibkan mengisolasi diri. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Terkait ibada Salat Jumat yang harus dilaksanakan berjamaah bagi laki-laki, dibolehkan diganti dengan Salat Zuhur.

Sehingga pasien tidak perlu pergi ke masjid. "Baginya haram melakukan aktivitas ibadah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Pasien corona pun dilarang menghadiri pengajian umum maupun tabligh akbar. Karena berpotensi memiliki penularan kepada jamaah lainnya.

Sedangkan bagi umat islam yang sehat, apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di rumah. Dia juga diperkenankan meninggalkan jamaah salat lima waktu, tarawih, dan Salat Id di masjid.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa," kata Hasanuddin.

Namun, warga diminta tetap menjaga diri agar tidak terpapar virus, seperti tidak kontak fisik langsung berupa bersalaman, berpelukan, dan cium tangan. Jamaah juga diharuskan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Sementara itu, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Salat Jumat di kawasan tersebut. Kondisi ini berlangsung sampai keadaan menjadi normal kembali.

Di kondisi seperti itu, umat Islam juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Karena diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19.

"Seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," jelas Hasanuddin.

Fatwa MUI ini juga memberikan ketentuan terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19. Dalam memandikan dan mengkafani, MUI mengharuskan dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," pungkas Hasanuddin.

Terakhir MUI, mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Modus Masukkan Kerja, Pria di Mandau Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…

7 jam ago

AFF U-17 2026, Kurniawan Tanamkan Mental Juara ke Garuda Muda

Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…

7 jam ago

45 Ribu Hektare Mangrove Hilang, Pesisir Inhil Kian Rentan

Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…

7 jam ago

Wako Tinjau Kebakaran Rumah di Senapelan, Pastikan Bantuan untuk Korban

Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…

8 jam ago

Sampah Semrawut, Kuansing Gagal Raih Adipura 2025

Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…

8 jam ago

Ruang Panel Fakultas Saintek UIN Suska Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…

8 jam ago