praperadilan-nurhadi-dkk-ditolak-kpk-imbau-segera-menyerahkan-diri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), tahun 2011-2016.
Tiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Di mana pertimbanganya memang sudah sesuai sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/3).
Ali menyampaikan, sejak awal KPK meyakini bahwa ketiga tersangka yang saat ini menjadi DPO memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri. Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan.
Ali menegaskan, penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO. Namun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK.
"Mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan ke KPK melalui call center 198," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…
Pemkab Kuansing merencanakan tradisi mandi balimau jelang Ramadan dipusatkan di Kelurahan Muara Lembu, namun masih…
Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…
Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…
Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli