Categories: Nasional

DKPP: KPU Jangan Terima Tamu Sendirian

JAKARTA RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak terulang lagi di kemudian hari. Sehingga, DKPP mengingatkan anggota KPU untuk tidak menerima tamu sendirian.

Anggota DKPP, Ida Budhiati ‎berpesan supaya KPU ataupun para penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia tidak menerima tamu secara sendirian atau Perlu adanya orang lain yang untuk mendampingi. Hal itu, bisa mencegah adanya praktik korupsi di KPU dan juga di lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

"Para anggota KPU misalnya, kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri, tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut Ida, menerima tamu dengan mengajak kolega atau pihak sekretariat adalah untuk menghindari penyelewenangan pemilu. Tak hanya itu, keberadaan mereka untuk mengurangi tuduhan negatif terhadap penyelenggara pemilu.

"Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," katanya.

Ia mengusulkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diubah para peuelenggara pemilu dalam menerima tamu ini. Hal ini demi lembaga pemilu untuk semakin lebih baik ke depannya. "Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.‎ Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.

"Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Muham‎ad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).

Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Muhammad juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Wahyu Setiawan ini yang dikeluarkan oleh DKPP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

1 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

2 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

4 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

4 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

4 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

4 hari ago