Categories: Nasional

DKPP: KPU Jangan Terima Tamu Sendirian

JAKARTA RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak terulang lagi di kemudian hari. Sehingga, DKPP mengingatkan anggota KPU untuk tidak menerima tamu sendirian.

Anggota DKPP, Ida Budhiati ‎berpesan supaya KPU ataupun para penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia tidak menerima tamu secara sendirian atau Perlu adanya orang lain yang untuk mendampingi. Hal itu, bisa mencegah adanya praktik korupsi di KPU dan juga di lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

"Para anggota KPU misalnya, kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri, tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut Ida, menerima tamu dengan mengajak kolega atau pihak sekretariat adalah untuk menghindari penyelewenangan pemilu. Tak hanya itu, keberadaan mereka untuk mengurangi tuduhan negatif terhadap penyelenggara pemilu.

"Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," katanya.

Ia mengusulkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diubah para peuelenggara pemilu dalam menerima tamu ini. Hal ini demi lembaga pemilu untuk semakin lebih baik ke depannya. "Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.‎ Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.

"Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Muham‎ad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).

Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Muhammad juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Wahyu Setiawan ini yang dikeluarkan oleh DKPP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

3 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

3 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

3 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

6 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

6 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

6 jam ago