Categories: Nasional

DKPP: KPU Jangan Terima Tamu Sendirian

JAKARTA RIAUPOS.CO) — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap kasus dugaan korupsi yang menimpa Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak terulang lagi di kemudian hari. Sehingga, DKPP mengingatkan anggota KPU untuk tidak menerima tamu sendirian.

Anggota DKPP, Ida Budhiati ‎berpesan supaya KPU ataupun para penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia tidak menerima tamu secara sendirian atau Perlu adanya orang lain yang untuk mendampingi. Hal itu, bisa mencegah adanya praktik korupsi di KPU dan juga di lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

"Para anggota KPU misalnya, kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri, tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain," ujar Ida di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

Menurut Ida, menerima tamu dengan mengajak kolega atau pihak sekretariat adalah untuk menghindari penyelewenangan pemilu. Tak hanya itu, keberadaan mereka untuk mengurangi tuduhan negatif terhadap penyelenggara pemilu.

"Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," katanya.

Ia mengusulkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang diubah para peuelenggara pemilu dalam menerima tamu ini. Hal ini demi lembaga pemilu untuk semakin lebih baik ke depannya. "Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.‎ Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.

"Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Muham‎ad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).

Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Muhammad juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Wahyu Setiawan ini yang dikeluarkan oleh DKPP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

1 hari ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

1 hari ago