Categories: Nasional

Tim Hukum PDIP Datangi KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Tujuan kedatangan tim hukum pimpinan I Wayan Sudirta itu adalah berdiskusi dengan KPU tentang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pertemuan semacam itu merupakan hal biasa di lembaganya. "Artinya dari peserta pemilu mana pun, dari institusi mana pun, kalau mengajukan permohonan audiensi, kami atur jadwalnya dan sepanjang KPU ada waktu, pasti langsung bisa diterima," kata Arief usai pertemuan itu.

Hanya saja, Arief tak menjelaskan materi yang dibahas dalam pertemuan itu. Pria asal Surabaya itu mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Tim Hukum DPP PDI Perjuangan.

"Kami persilakan sepenuhnya kepada tim hukum PDIP untuk memberikan keterangan," jelas Arief.

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan bahwa belakangan ini partainya disudutkan oleh banyak pihak. Pria asal Bali itu menyayangkan opini-opini yang merugikan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Kenapa kami datang ke sini (untuk) bagaimana membangun negeri bersama-sama dengan kesepakatan yang baik. Jadi kami hanya mendudukkan perkara sebenarnya, jangan sampai dianggap kami parpol main yang enggak benar. Kami selalu taat asas hukum," kata Sudirta.

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, PDIP selalu fokus daam upaya membangun sinergi untuk penegakan hukum. Sudirta meyakini partai pemenang Pemilu 2014 dan 2019 itu tidak pernah melanggar hukum ataupun mendekati perbuatan tercela.

Oleh karena itu Sudirta menepis pemberitaan yang menurutnya berisi framing atau membingkai PDIP sebagai pelanggar hukum. "PDI Perjuangan konsisten,” tegasnya.

Lebih lanjut Sudirta mengatakan, PDIP tidak mengajukan PAW terhadap legislatornya di DPR RI. Sebab, partai berlambang kepala banteng itu mengajukan penetapan caleg terpilih ke KPU.

Dasar PDIP dalam mengajukan penetapan caleg terpilih itu adalah putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan atas permohonan PDIP tentang uji materi Peraturan KPU itu juga diperkuat fatwa MA.

Menurut Sudirta, istilah PAW berbeda dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. “Yang dikemukakan PDIP sudah sesuai ketentuan hukum semuanya, jadi permohonannya adalah tentang penetapan Caleg Terpilih," tegasnya.(tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

17 jam ago

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

24 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

24 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

2 hari ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

2 hari ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

2 hari ago