Categories: Nasional

Tidak bisa Nikah Sebelum Lulus Sertifikasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bagi Anda yang berencana menikah tahun depan, bersiaplah untuk mengikuti sertifikasi pranikah. Pasalnya, pemerintah menargetkan rencana program sertifikasi pranikah segera dilaksanakan. Jika tidak ada halangan berarti, program tersebut akan dimulai tahun depan.

 

"Kita usahakan tahun 2020," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (14/11).

Muhadjir menegaskan, program tersebut sebetulnya melanjutkan yang sudah berjalan selama ini. Di mana selama ini, praktik bimbingan pra nikah dilakukan oleh Kantor urusan Agama (KUA). Kemudian, di agama Kristen juga sudah ada bimbingan serupa.

Hanya saja, pihaknya merasa perlu dilakukan revitalisasi. Ke depan, tidak hanya bimbingan dalam perspektif agama yang harus diikuti oleh calon mempelai. Namun juga menyangkut aspek kesehatan. Khususnya terkait kesehatan reproduksi dan janin. Harapannya, dapat mencegah lahirnya anak-anak yang kurang baik kesehatannya seperti stunting.

Untuk itu, nantinya proses bimbingan nikah tidak hanya menjadi urusan Kementerian Agama. Namun juga melibatkan Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait lainnya.Lantas, bagaimana jika tidak lulus sertifikasi pranikah? "Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Menteri Agama Fachrul Razi siap mendukung gagasan tersebut. Menurutnya, untuk menjalani bahtera rumah tangga, kedua calon mempelai harus dibekali nasihat-nasihat. Baik yang sifatnya keagamaan seperti tata cara membangun rumah tangga, hingga berkaitan dengan kesehatan.  "Dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat," kata dia.

Razi meyakini, kebijakan tersebut tidak akan mempersulit calon mempelai mengingat prosesnya yang tidak rumit. Sebaliknya, ini sebagai upaya perlindungan. Sebab selama ini, masing-masing KUA memiliki standar yang berbeda dalam menjalankan bimbingan pranikah.“Hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi engga hanya sesuai seleranya KUA,” imbuhnya.

Razi juga menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua agama. Lantas, siapa yang akan melakukan sertifikasi?  "KUA, termasuk penyuluh-penyuluh kita di lapangan," ungkapnya. Dia tidak merinci teknisnya. Yang pasti, sebelum ijab qobul di lakukan, sertifikasi pra nikah wajib dipenuhi.(far/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

22 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

22 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

22 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

3 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

3 hari ago