Categories: Nasional

Edarkan Sabu, Dua Oknum Karyawan PT EDI Ditangkap

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Dua oknum karyawan PT EDI berinisial JT alias Joni (26) dan SF alias Didin (36) yang beroperasi di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa (12/11) petang

Kedua oknum karyawan yang ditangkap di lokasi lingkungan perumahan PT EDI karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah kerja perusahaan tersebut.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (14/11) membenarkan menangkap dua oknum karyawan perusahaan yang kini statusnya sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap, Selasa (12/11) pukul 17.30 Wib

Dua tersangka  berinisial JT (26) dan SF (36) beralamat di Perum Sei Manding PT EDI Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

 "Kedua tersangka telah ditahan di Sel Mapolres Rohul beserta barang bukti yang disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,"katanya

Barang bukti yang disita dari tersangka JT, yakni 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 gram dan uang tunai sebesar Rp2.150.000 diduga dari hasil penjualan sabu.

 Kemudian 1 buah handphone Nokia,1 timbangan digital, 1 pack plastik bening, 1 kotak permen mentos, serta 2 plastik warna hijau dan biru.

Sedangkan BB yang disita dari terlapor SF, yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,30 gram, satu kaca pirex, satu bong, dan 1 handphone merk Vivo warna hitam.

Feri menjelaskan, ditangkanya kedua oknum karyawan PT Edi terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berawal adanya informasi yang diterima personel Satres Narkoba Polres Rohul, Senin (11/11), di areal kerja PT EDI sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Mendapat informasi, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Esoknya Selasa (12/11) pukul 17.30 Wib, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Kuari PT EDI.

 "Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan sedang duduk di gubuk yang letaknya di areal PT EDI. Ketiga digeledah badan dan tempat gubuk kedua tersangka duduk, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk4 paket diduga sabu," katanya.(epp)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago