Categories: Nasional

Pengungkapan Temuan Mayat di Sungai Bagan Nenas

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polisi berhasil mengungkap kasus ditemukannya mayat mengapung di aliran Sungai Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan pada awal Oktober lalu.
Dari identifikasi belakangan diketahui korban adalah Sugiono alias Ugi (32) warga Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, sehari-hari merupakan petani.
Saat di temukan kondisi Ugi terapung, dengan kedua tangan terikat di belakang dengan tali tambang dan leher juga terikat. Jasad Ugi ditenggelamkan dengan pemberat batako namun karena mengembang akhirnya mengambang ke permukaan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menyebutkan untuk mengungkap kasus itu pihaknya membentuk tim khusus dari, tim Reskrim Polres Rohil serta Polsek Pujud dengan di back up Subdit Jatanras dan IT Ditkrimum Polda Riau.
“Akhirnya diketahui bahwa pada 28 September, Ugi meninggalkan rumah untuk ke Sindur menjumpai seseorang inisial AD, setelah pergi dari rumah itulah ia tidak pernah kembali,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH danKabag Humas AKP Juliandi SH, Kamis (14/10/2021).
Tim gabungan khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa melakukan penyelidikan, selanjutnya d peroleh petunjuk bahwa pelaku pembunuhan melibatkan sejumlah  orang, yang mana sebelumnya mereka merencanakan terlebih dahulu di Kabupaten Padang lawas Utara, Sumut.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka AW (19) dan AN (24) yang berprofesi sebagai pemanen buah sawit.” kata kapolres.
Kemudian tim lakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lain, SP (54) di Jalan Lintas Riau-Sumut.
Adapun pelaku lainnya yang menjadi Dpo inisial AD, IO dan BG masih dalam pencarian. Para tersangka yang telah diamankan dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Dari pengembangan, diketahui motif pembunuhan itu karena menyangkut dendam.
“Pelaku SP dendam karena korban tega menghamili anaknya, selain itu korban juga pernah melakukan perselingkuhan, pelaku SP tidak senang apalagi anaknya hamil,” kata kapolres.
Untuk memuluskan aksinya, korban Ugi diajak datang dengan alasan untuk mengonsumsi bareng narkoba jenis sabu.
Selain menghabisi korban, motor milik Ugi juga diambil namun telah dipreteli, untuk mengubah bentuk aslinya. Kapolres menerangkan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 junto 348 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penanganan Karhutla Diperkuat, Satu Helikopter Water Bombing Tiba di Pekanbaru

BNPB menambah satu helikopter water bombing di Riau. Kini tersedia enam armada udara untuk memperkuat…

10 jam ago

IKTS dan P3KPI Gandeng DJP Riau, Siap Sosialisasikan PP 20 Tahun 2026 untuk UMKM

IKTS dan P3KPI Pekanbaru berkolaborasi dengan DJP Riau untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait penerapan PP…

11 jam ago

Dua Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan di Meranti

Polisi mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 14 tahun di…

12 jam ago

Besok Pecahkan Rekor MURI Kue Talam Durian 1 Kilometer, CFD Pekanbaru Diperpanjang

Dishub Pekanbaru menerapkan rekayasa lalu lintas dan memperpanjang CFD untuk mendukung pemecahan rekor MURI Kue…

23 jam ago

Pendaftaran SPMB Riau Resmi Berakhir, Verifikasi Berkas Peserta Masih Berlangsung

Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Negeri Riau resmi ditutup. Sekolah kini memverifikasi berkas peserta sebelum…

24 jam ago

Polemik Dana MBG Mengemuka, DJP Soroti Status Hibah dan Kepatuhan Pajak

DJP menyoroti status dana hibah MBG yang berpotensi menimbulkan risiko pajak. Di saat yang sama,…

1 hari ago