Categories: Nasional

Pengungkapan Temuan Mayat di Sungai Bagan Nenas

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polisi berhasil mengungkap kasus ditemukannya mayat mengapung di aliran Sungai Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan pada awal Oktober lalu.
Dari identifikasi belakangan diketahui korban adalah Sugiono alias Ugi (32) warga Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, sehari-hari merupakan petani.
Saat di temukan kondisi Ugi terapung, dengan kedua tangan terikat di belakang dengan tali tambang dan leher juga terikat. Jasad Ugi ditenggelamkan dengan pemberat batako namun karena mengembang akhirnya mengambang ke permukaan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menyebutkan untuk mengungkap kasus itu pihaknya membentuk tim khusus dari, tim Reskrim Polres Rohil serta Polsek Pujud dengan di back up Subdit Jatanras dan IT Ditkrimum Polda Riau.
“Akhirnya diketahui bahwa pada 28 September, Ugi meninggalkan rumah untuk ke Sindur menjumpai seseorang inisial AD, setelah pergi dari rumah itulah ia tidak pernah kembali,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH danKabag Humas AKP Juliandi SH, Kamis (14/10/2021).
Tim gabungan khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa melakukan penyelidikan, selanjutnya d peroleh petunjuk bahwa pelaku pembunuhan melibatkan sejumlah  orang, yang mana sebelumnya mereka merencanakan terlebih dahulu di Kabupaten Padang lawas Utara, Sumut.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka AW (19) dan AN (24) yang berprofesi sebagai pemanen buah sawit.” kata kapolres.
Kemudian tim lakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka lain, SP (54) di Jalan Lintas Riau-Sumut.
Adapun pelaku lainnya yang menjadi Dpo inisial AD, IO dan BG masih dalam pencarian. Para tersangka yang telah diamankan dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Dari pengembangan, diketahui motif pembunuhan itu karena menyangkut dendam.
“Pelaku SP dendam karena korban tega menghamili anaknya, selain itu korban juga pernah melakukan perselingkuhan, pelaku SP tidak senang apalagi anaknya hamil,” kata kapolres.
Untuk memuluskan aksinya, korban Ugi diajak datang dengan alasan untuk mengonsumsi bareng narkoba jenis sabu.
Selain menghabisi korban, motor milik Ugi juga diambil namun telah dipreteli, untuk mengubah bentuk aslinya. Kapolres menerangkan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 junto 348 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

12 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

12 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

13 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

15 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago