JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai Vanessa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Vanessa Angel mengaku hanya bisa berdoa dan berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar tidak memisahkan dengan anaknya.
"Aku cuma bisa berdoa dan berharap, ya semoga aku dan anak ku enggak dipisahkan karena biar bagaimanapun aku adalah seorang ibu," ujarnya usai sidang, Kamis (15/10/2020).
Kuasa hukum Vanesa Arjana Bagaskara menilai tuntutan yang disampaikan jaksa adil. Nantinya pada Senin (26/10/2020), Vanessa dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.
"Kami akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi baik dari Vannesa maupun penasihat hukum sendiri karena beliau tidak bisa dipisahkan dengan anaknya, karena seorang ibu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.
Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Ignatius Beslar dan Rumata Rosininta.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Sumber: News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…
Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…
Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…
Polisi di Riau menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi. Ribuan liter solar dan pertalite diamankan,…
Pemko Pekanbaru mulai membenahi Rusunawa Yos Sudarso. Wako soroti kondisi kumuh dan siap beri keringanan…
Pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir hingga Rp5.000. Dishub Pekanbaru janji segera…