Categories: Nasional

Migor Kemasan Rakyat Tak Kunjung Masuk Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Minyak goreng (migor) kemasan rakyat dengan merek Minyakita secara resmi diluncurkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 6 Juli 2022 lalu. Saat peluncuran, Zulhas mengatakan bahwa migor itu akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Sayang, hampir dua pekan diluncurkan, migor yang menjadi upaya pemerintah mendistribusikan migor hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana ini, belum juga masuk ke Riau.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Lisda Erni mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan migor kemasan rakyat tersebut akan ada di Riau.

"Belum masuk (ke Riau). Sampai hari ini (kemarin, red) kami belum dapat informasi apapun, baik kapan distribusi, petunjukan teknis, dan lainnya,"ujar Lisda Erni, Kamis (14/7).

Untuk memastikan kapan migor kemasan rakyat tersebut ada di Riau, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) Riau. Namun pihak Bulog juga belum mendapatkan informasi serupa. "Pihak Bulog juga belum mendapatkan informasi kapan migor kemasan rakyat tersebut sampai ke Riau," ujarnya.

Lista menambahkan yang diketahuinya, Kemendag RI saat ini sedang menyusun aturan terkait pendistribusian migor kemasan yang disubsidi pemerintah tersebut.

Hal senada diungkapkan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ahmad Ingot Hutasuhut. "Belum ada dapat informasi kapan masuk, kita juga belum mengantongi berapa kuota untuk wilayah Kota Pekanbaru,"kata Ingot.

Sebelumnya, Kepala Disperindagkop UKM Provinsi Riau M Taufiq OH, mengatakan pihaknya tengah mempelajari dan mendalami terkait mekanisme baru pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat dengan menggunakan KTP dan Aplikasi PeduliLindungi.

"Kami masih mendalami dan mempelajari lebih lanjut. Kebijakan ini kan dari kementerian terkait. Nah, kita juga belum tahu bagaimana kondisinya di lapangan ketika sistem itu diberlakukan," katanya.

Taufiq mengungkapkan, selain mendalami lebih jauh terkait kebijakan beli minyak goreng dengan menyertakan KTP dan PeduliLindungi, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, kami akan pelajari dulu lah. Karena kan Pak Menteri baru, dan kebijakannya juga baru. Makanya saya akan coba pelajari dulu lah betul-betul kebijakan ini," ujarnya.

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan izin penggunaannya bisa diperpanjang.

Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan migor curah di pasar-pasar rakyat. "Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng," tegasnya beberapa waktu lalu.

Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu tanda penduduk (KTP) saat pembelian.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta Kemendag tak terlalu percaya diri bahwa Minyakita mampu mengatasi permasalahan minyak goreng di pasaran. "Harus ada development lain. Ini begini-begini aja sejak 2014. Sudah 8 menteri launching begini. Jadi kalau launching gini-gini aja, pasti gagal," tegasnya.

Menurut Sahat, penyaluran migor curah sesuai HET harus dilakukan secara gotong royong. "Kementerian Perdagangan harus memperkuat regulasi. Sehingga pemerintah punya control power untuk menguasai peredaran minyak goreng curah. Pemerintah tidak bisa hanya instruksi, tapi secara fisik enggak ada kekuatan. Semua kekuatan ada di swasta. Nah, sekarang bagaimana regulasi supaya pemerintah bisa kuasai," paparnya.(sol/end/das)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

20 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

20 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

20 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

23 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

23 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

2 hari ago