Habib Rizieq Shihab.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Visa Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi telah habis per 9 Mei 2018 sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018. Atas hambatan itulah, Habib disebut-sebut tidak bisa kembali ke Indonesia.
Bahkan beredar kabar Habib Rizieq telah overstay atau lewat masa tinggalnya dan harus membayar denda jika ingin pulang ke Indonesia. Denda atau gharamah yang harus dibayar Habib dikabarkan mencapai Rp110 juta per orang. Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Habib Rizieq tinggal di Arab bersama sang istri dan tiga anaknya. Dengan demikian, Habib Rizieq harus melunasi Gharamah sekitar Rp500 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua Devisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis mengatakan umat siap sumbangan untuk melunasi denda overstay Habib. ’’Overstay karena adanya pencekalan. Jadi banyak umat yang siap untuk urunan (bayar denda),’’ kata Damai Hari saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Bahkan, kata Damai, hingga saat ini sudah banyak umat baik dari hamba Allah hingga anggota FPI sudah mulai mengumpulkan urunan dana tersebut. Hanya saja, Damai tidak merinci nominal dana yang sudah terkumpul terkait untuk kepulangan Habib.
’’Infonya seperti itu, akan banyak umat yang siap untuk urunan, maupun banyak dari hamba Allah yang tidak mau menyebutkan namanya,’’ bebernya.
Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…
Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…
Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…
JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…
Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…
BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.