Categories: Nasional

Kejagung: Dalam Skandal Impor Emas, Sulit Terapkan UU TipikorÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengakui bahwa pihaknya sulit untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam skandal impor emas di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melibatkan petinggi Bea dan Cukai.

Dalam hal ini, kasus tersebut digulirkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Dia menganggap proses impor yang terjadi diduga tak sesuai aturan sehingga tak kena pajak.

"Yang disampaikan Pak Arteria ekspor-impor itu melanggar UU Kepabeanan. Oleh karena itu, di dalam saya memproses, seperti bea cukai, saya harus memutar," kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (14/6/2021).

Menurut Ali, penyidik yang lebih dimungkinkan untuk menangani perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku berada di bawah Kementerian Keuangan.

Hanya saja, kata Ali, pihaknya tengah mencoba membuat terobosan hukum baru dan berinovasi dalam menangani perkara tersebut. Dia mengatakan kejaksaan akan mencoba menerapkan dugaan merugikan perekonomian negara dalam perkara tersebut.

"Karena pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU korupsi itu ada alternatif kerugian, kerugian keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Saya coba untuk merugikan perekonomian negara," ucap Ali menambahkan.

Ali sempat berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan terkait dengan penerapan pasal tersebut. Dia pun mengakui bahwa penyidik Kejaksaan sulit masuk di ranah tersebut.

Hanya saja, kata dia, Kejaksaan akan mencoba untuk mencari celah hukum melalui alternatif yang disediakan Undang-Undang Tipikor tersebut.

"Saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah tapi akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas," tukas dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan menyampaikan dugaan skandal impor emas yang melibatkan petinggi bea cuka di Bandara Soetta. Nilainya mencapai Rp47,1 triliun.

Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak.

Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

PTPN IV Rawat Kearifan Lokal, Balimau Kasai Jadi Simbol Harmoni

PTPN IV Regional III dukung tradisi Balimau Kasai di Tandun, Rokan Hulu, sebagai wujud pelestarian…

40 menit ago

Cara Memaksimalkan Rahmat Allah di 10 Hari Pertama Ramadan

Ustaz jelaskan cara memaksimalkan rahmat Allah di 10 hari pertama Ramadan melalui niat, ibadah, sedekah,…

51 menit ago

Ramadan Makin Berkesan, The Zuri Pekanbaru Hadirkan Iftar All You Can Eat Rp188 Ribu

The Zuri Hotel Pekanbaru hadirkan promo iftar All You Can Eat Rp188 ribu dengan 60…

58 menit ago

Laka Tunggal di Flyover Sudirman, Truk Tangki Kosong Terbalik

Truk tangki kosong terguling di flyover Sudirman Pekanbaru diduga akibat sopir mengantuk. Kerugian materil sekitar…

1 jam ago

749 Honorer Nondatabase Meranti Resmi Dialihkan ke Outsourcing Tahun 2026

Pemkab Kepulauan Meranti terapkan skema outsourcing bagi 749 honorer nondatabase mulai 2026 demi penataan non-ASN.

1 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Kabid Humas Polda Riau Soroti Tantangan Informasi Publik

Kabid Humas Polda Riau tekankan pentingnya kecepatan dan akurasi informasi di era digital saat kunjungan…

2 jam ago