Categories: Nasional

Kejagung: Dalam Skandal Impor Emas, Sulit Terapkan UU TipikorÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengakui bahwa pihaknya sulit untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam skandal impor emas di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melibatkan petinggi Bea dan Cukai.

Dalam hal ini, kasus tersebut digulirkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Dia menganggap proses impor yang terjadi diduga tak sesuai aturan sehingga tak kena pajak.

"Yang disampaikan Pak Arteria ekspor-impor itu melanggar UU Kepabeanan. Oleh karena itu, di dalam saya memproses, seperti bea cukai, saya harus memutar," kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (14/6/2021).

Menurut Ali, penyidik yang lebih dimungkinkan untuk menangani perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku berada di bawah Kementerian Keuangan.

Hanya saja, kata Ali, pihaknya tengah mencoba membuat terobosan hukum baru dan berinovasi dalam menangani perkara tersebut. Dia mengatakan kejaksaan akan mencoba menerapkan dugaan merugikan perekonomian negara dalam perkara tersebut.

"Karena pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU korupsi itu ada alternatif kerugian, kerugian keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Saya coba untuk merugikan perekonomian negara," ucap Ali menambahkan.

Ali sempat berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan terkait dengan penerapan pasal tersebut. Dia pun mengakui bahwa penyidik Kejaksaan sulit masuk di ranah tersebut.

Hanya saja, kata dia, Kejaksaan akan mencoba untuk mencari celah hukum melalui alternatif yang disediakan Undang-Undang Tipikor tersebut.

"Saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah tapi akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas," tukas dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan menyampaikan dugaan skandal impor emas yang melibatkan petinggi bea cuka di Bandara Soetta. Nilainya mencapai Rp47,1 triliun.

Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak.

Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Transaksi Ritel Ditargetkan Tembus Rp50 Triliun

Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…

1 menit ago

Wabup Rohul Pimpin Pelepasan Jenazah Kades Lubuk Napal

Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…

16 menit ago

Gaji Guru PPPK Naik di Atas UMR, DPRD Pekanbaru Minta Kebijakan Diperluas

DPRD Pekanbaru apresiasi kenaikan gaji 1.100 guru PPPK di atas UMR dan dorong perluasan kebijakan…

28 menit ago

166 Personel Gabungan Amankan Balimau Kasai di Kampar

Polres Kampar siagakan 166 personel gabungan amankan Balimau Kasai 2026 demi menjaga keamanan dan kelancaran…

2 jam ago

Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Pekanbaru Tembus Rp160 Ribu per Kg

Jelang Ramadan 1447 H, harga daging sapi di Pekanbaru naik hingga Rp160 ribu per kg.…

2 jam ago

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

23 jam ago