Categories: Nasional

Refly Harun Ingin Kedua Penyiram Novel Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar hukum tata negara Refly Harun pada Minggu (14/6) kemarin bersama sejumlah aktivis mengunjungi penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Refly menyebut, Novel tidak yakin kalau Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pelaku penyiraman air keras terhadapnya.

“Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Refly, Senin (15/6).

“Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang nggak bener,” sambungnya.

Polemik tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerangan Novel sendiri terus bergulir di masyarakat. Namun, jika kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya, Refly mengatakan bahwa proses hukum yang berjalan dinilai telah menghadirkan peradilan sesat.

“Kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan, berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain. Menghalangi proses peradilan, termasuk membohongi dan lain sebagainya,” beber Refly.

Oleh karena itu, Refly tidak ingin masyarakat disesatkan oleh rekayasa persidangan kasus penyiraman air keras Novel. Karena, publik menganggap kalau kedua terdakwa merupakan pelaku yang sebenarnya.

“Jangan sampai masyarakat nanti disesatkan. Kan seolah yang ada di masyarakat orang itu harus dihukum berat karena sudah mencelakakan novel. Iya kalau benar (mencelakakan). Kalau nggak? Kalau bukan dia pelakunya?” sesal Refly.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
“(Menuntut, Red) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

13 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

14 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

14 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

14 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

14 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

15 jam ago