Categories: Nasional

Hari Ini Kemendikbud Umumkan Aturan Baru Pendidikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Para siswa dan orang tua kini menunggu ketentuan new normal untuk dunia pendidikan. Baik itu di sekolah umum, madrasah, maupun pesantren dan sekolah berasrama lainnya. Rencananya, pemerintah mengumumkan ketentuan new normal untuk dunia pendidikan itu sore ini.

Informasi tersebut disampaikan Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin. Dia menjelaskan, penyampaian itu juga sekaligus dari jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya beredar kabar bahwa awal pekan ini Kemenag mengumumkan peraturan new normal di lingkungan pesantren.

Saat diminta keterangan lebih lanjut, Kamaruddin tidak mau menjelaskannya. ”Diminta menunggu sampai besok (hari ini, Red),” kata dia kemarin (14/6). Namun, dia memastikan bahwa ketentuan new normal untuk dunia pendidikan sudah selesai dibahas.

Aturan yang bakal diumumkan itu diharapkan mencakup juga soal kapan dan pada kondisi apa belajar di sekolah kembali dibuka. Sebab, Kemendikbud sudah menetapkan bahwa tahun ajaran baru (2020–2021) dimulai pada 13 Juli.

Sebelumnya, pembahasan tatanan kenormalan baru untuk dunia pendidikan di lingkungan Kemenag dibahas secara maraton. Kamis pekan lalu (11/6) Menag Fachrul Razi memimpin langsung rapat yang membahas ketentuan new normal itu. Di dalam rapat dia menyampaikan, seluruh kajian dan masukan terkait panduan new normal di pesantren dan pendidikan secara umum harus dibahas dengan tuntas dan matang.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, tatanan new normal di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan di bawah Kemenag mengikuti aturan pendidikan secara umum yang dibuat Kemendikbud. Namun, untuk ketentuan di lingkungan pesantren, pembahasannya lebih luas karena kompleksitas pesantren.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan beberapa usulan terkait new normal di dunia pendidikan. Di antaranya adalah perlunya merancang kurikulum sekolah era pandemi (KSEP). Menurut dia, kurikulum saat ini terlalu pada konten sehingga sulit mendorong anak didik untuk belajar secara mandiri di rumah.

Padahal, selama pandemi Covid-19, praktis pembelajaran di sekolah terhenti. Sebagai gantinya, anak-anak belajar di rumah. Pada proses belajar dari rumah itu, anak didik perlu memiliki kesadaran untuk belajar mandiri.

Selain itu, PGRI meminta pemerintah meningkatkan akses internet dan perangkat digital. Supaya siswa bisa mengakses pendidikan online dari rumah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

12 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

12 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

14 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

3 hari ago