Polsek Enok Bekuk Pelaku Penganiayaan
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Tidak perlu waktu lama, Polsek Enok akhirnya dapat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang bernama JaIan (24) Warga Desa Sungai Rukam, Kecamatan Enok, Rabu (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan polisi LP/03/VI/2019/Riau/Res. Inhil/Polsek Enok tanggal 03 Juni 2019. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama korban TH S Siregar (33).
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kapolsek Enok Iptu Fadly menerangkan, korban dan pelaku merupakan rekan kerja di PT BPLP Enok. Saat itu terjadi perselisihan antara keduanya.
Dalam penyelidikan petugas diketahui, pelaku sudah melarikan diri dan saat itu berada di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Polsek Enok, langsung melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Pelangiran.
Rabu (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kembali mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar lokasi perumahan masyarakat di Desa Rotan Semelur.(ind)
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…
Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…
Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…
Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…
Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…