Polsek Enok Bekuk Pelaku Penganiayaan
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Tidak perlu waktu lama, Polsek Enok akhirnya dapat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang bernama JaIan (24) Warga Desa Sungai Rukam, Kecamatan Enok, Rabu (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan polisi LP/03/VI/2019/Riau/Res. Inhil/Polsek Enok tanggal 03 Juni 2019. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama korban TH S Siregar (33).
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Kapolsek Enok Iptu Fadly menerangkan, korban dan pelaku merupakan rekan kerja di PT BPLP Enok. Saat itu terjadi perselisihan antara keduanya.
Dalam penyelidikan petugas diketahui, pelaku sudah melarikan diri dan saat itu berada di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran. Polsek Enok, langsung melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Pelangiran.
Rabu (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kembali mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar lokasi perumahan masyarakat di Desa Rotan Semelur.(ind)
Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…
Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…
Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…
Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…
Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…
Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…