asn-dan-tni-polri-dapat-thr-gaji-ke-13-serta-tukin-50-persen
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.
“Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” papar Jokowi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.
“Serta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” pungkas Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…
Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…
Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…