ilustrasi: penangkap pengedar narkotika. (jawapos.com)
SIAK(RIAUPOS.CO)- Nonok Saputra (43), diduga pengedar narkotika jenis sabu- sabu diamankan oleh Polsek Bungaraya di Dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru di Kecamatan Bungaraya. Ditangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu- sabu ukuran besar, 1 unit senjata api ( septi) rakitan api laras pendek jenis revolver dan lainnya.
Kapolres Siak AKBP Dody Sanjaya mengatakan tiidak ada toleransi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba.
” Kembali saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak mari kita perangi narkoba. Apabila ada yang melihat, mendengar dan mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya, Kamis (14/11).
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…