Categories: Nasional

KPK Serahkan Tanggung Jawab dan Tunggu Perintah Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mendengarkan pendapat pimpinan lembaga antirasuah periode 2015-2019. Itu terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) 30/2002 tentang KPK. Sebab, sebagai pelaksana Undang-Undang, KPK tidak sama sekali diminta tanggapan soal revisi tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, soal pentingnya pembahasan bersama itu lantaran untuk membuka secara luas kepada khalayak mengenai isi draf UU KPK. Mengingat, sampai saat ini, pimpinan di lembaga antirasuah itu belum mengetahui sama sekali isi draf revisi UU KPK itu.

“Kami berharap pimpinan tertinggi di Indonesia (Presiden) bisa meminta kami datang dan berdialog. Ini agar kami bisa jelaskan kepada publik,” kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Laode Syarif juga menekankan, pimpinan lembaga KPK jilid IV resmi menyerahkan sepenuhnya kerja-kerja dari KPK kepada Presiden Jokowi. Karena itu, ia menyatakan akan menunggu sikap tegas dari Jokowi.

“Kami serahkan tanggung jawab tapi kami tunggu perintah Presiden,” tukas Syarif.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menyerahkan mandat kinerja lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo beserta rekannya Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Sikap tegas ini disampaikan Agus setelah Pemerintah bersama Komisi III DPR RI melakukan revisi UU KPK dan terpilihnya calon pimpinan (Capim) KPK bermasalah. Sebab pada Rabu (12/9) malam, pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly setuju untuk menindaklanjuti revisi UU KPK.

“Kami prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan, kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi. Namun dalam hal ini rasanya Presiden sudah mengirimkan surat ke DPR,” kata Agus di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Agus menduga, jika revisi UU KPK tersebut akan segera diselesaikan melalui rapat paripurna. Sehingga nantinya KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak lagi bisa menolak.

“Setelah kami mempertimbangkan sebaik-baiknya keadaan yang semakin genting ini, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI,” sesal Agus.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

15 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

15 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

15 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago