Categories: Nasional

Tak Diberi Uang, Suami Aniaya dan Borgol Tangan Istri

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ekape Kurnia Sadrakh Zebua (32) benar-benar tega. Hanya karena tidak diberikan uang ketika meminta, warga Jalan Bunga Kenanga Dusun IV, Pancurbatu, Deliserdang ini menganiaya istrinya, Yusniar Waruwu (38). Parahnya lagi, Ekape meninggalkan sang istri dalam keadaan terluka dan tangan diborgol.

Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/8) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, Ekape datang lalu meminta sejumlah uang dengan cara memaksa kepada Yusniar. Saat itu juga, Ekape membawa borgol entah darimana didapatnya.

Lantaran tak mengetahui untuk apa kegunaan uang yang diminta, Yusniar pun tak bersedia mengabulkan permintaan suaminya itu. Mendengar jawaban Yusniar, spontan Ekape yang kesehariannya bekerja sebagai sopir langsung emosi dan menganiaya istrinya sendiri. Ekape memukul kepala dan wajah Yusniar. Tak puas sampai di situ, dia kemudian memborgol tangan dan kaki istrinya lalu pergi.

“Pelaku meminta uang Rp1 juta kepada istrinya. Karena istrinya tidak punya uang, maka tidak diberikan uang yang diminta kepada pelaku. Lalu, pelaku menganiaya istrinya kemudian pergi meninggalkannya dengan keadaan tangan dan kaki diborgol,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Yusniar kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu, LP/243/VIII/2019/Restabes Mdn/Sek Pc Batu. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Sepekan berlalu, polisi akhirnya menangkap Ekape. Penangkapan tersangka setelah berkoordinasi dengan korban, Senin (12/8) sekira pukul 18.15 WIB.

“Kita mendapat informasi dari korban bahwa tersangka berada di salah satu rumah Jalan Lada III, Perumnas Simalingkar A. Dari informasi itu, kita tindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.

Disebutkan Suhaily, tersangka kemudian diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. “Dari tersangka turut disita barang bukti borgol. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang No 23 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

15 jam ago

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

15 jam ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

15 jam ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

15 jam ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

17 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

17 jam ago