singapura-perketat-aturan-masuk-bagi-pendatang-dari-myanmar
SINGAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Singapura melarang sementara wisatawan yang pernah singgah selama 21 hari, atau orang-orang yang memegang kartu izin tinggal jangka panjang dari Myanmar datang karena khawatir dengan lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Dilansir Channel NewsAsia, Rabu (14/7/2021), aturan itu akan diberlakukan mulai Kamis (15/7) pukul 23.59 waktu setempat.
Singapura juga menolak sementara kedatangan pelancong yang pernah singgah ke Myanmar dalam 21 hari belakangan. Kementerian Kesehatan Singapura mewajibkan para pendatang yang diketahui pernah singgah di Myanmar diwajibkan melakukan tes rapid antigen Covid-19.
Kemudian, para pendatang yang pernah singgah di Myanmar dan sedang melakukan karantina selama 14 hari saat aturan itu diberlakukan diharuskan melanjutkan proses itu.
Karantina itu dilakukan di fasilitas yang ditunjuk pemerintah Singapura, dan wajib melakukan tes Covid-19 saat kedatangan, dan pada hari ke 3, 7 dan 14 setelah kedatangan.
Kasus infeksi Covid-19 di Myanmar tengah melonjak dan memicu krisis oksigen bagi pasien. Kemarin mereka mencatat 4.047 kasus harian. Sehari sebelumnya mereka mencatat 5.014 kasus.
Sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Myanmar secara kumulatif mencapai 201.274, dengan 4.036 orang di antaranya meninggal.
Sumber: Channel NewsAsia/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…
Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…
Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…
Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…