Categories: Nasional

Aset Koruptor di Swiss Bisa Dilacak Setelah RUU Perjanjian MLA Diketok

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss menjadi UU. Pengesahan itu diputuskan dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/2020).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah akan mulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Tindak lanjut itu dengan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri aset yang disimpan di Swiss.

“Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset, red),” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Menurutnya, adanya dasar hukum ini, bisa melakukan pelacakan aset tindak pidana yang disimpan di Swiss.

Yasonna juga menegaskan, aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana, antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.

“Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak,” cetus Yasonna.

Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia akan terus mencoba menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara-negara lain. Hal ini sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.

“UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain,” beber Yasonna.

Menkumham dua periode ini menyebut, hal serupa juga akan dilakukan dengan negara-negara lain. Dia menyebut, dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan selanjutnya Serbia.

“Kami akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draft dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir,” ujar Yosana mengakhiri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…

6 jam ago

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

7 jam ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

8 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

8 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

10 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

11 jam ago