JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengubah definisi dalam menentukan diagnosa pasien corona (Covid-19). Tak ada lagi istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kini masyarakat diajak mengenali istilah pasien terkonfirmasi positif, suspek, probable, dan kontak erat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, Kepmenkes tentang pedoman dan pencegahan pengendalian Covid-19 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan. Keputusan itu merupakan revisi kelima dan mencabut keputusan revisi keempat sebelumnya.
“Revisi ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dan bisa menjadi pedoman baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu pedoman bagi seluruh fasilitas kesehatan di seluruh tanah air dan tenaga kesehatan,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2020).
“Ada perbedaan mendasar. Kita segera sosialisasikan secara terus-menerus kepada kabupaten/kota secara daring,” tambahnya.
Kata dia, masyarakat harus memahami beberapa definisi epidemiologi baru, di antaranya,
1. Kasus Suspek
Pertama, mereka yang mengalami gangguan saluran pernapasan akut, memiliki riwayat dengan orang yang berasal dari daerah dan terjadi penularan lokal. Kedua, adalah mereka yang dalam 14 hari terakhir kontak dekat dengan kasus positif atau probable, kontak erat lebih dari 30 menit. Ketiga, mereka yang memiliki gangguan saluran pernapasan atas yang berat dan dilakukan perawatan di RS.
2. Probable
Adalah pasien yang kondisinya berat dan parah infeksinya. Disertai kondisi ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau gagal napas. Dan pasien meninggal yang klinisnya meyakinkan bahwa gejalanya mendekati Covid-19. Bisa diyakini dari gambar foto rontgen paru-paru atau darah misalnya. Dan pasien kategori ini belum terkonfirmasi PCR atau TCM.
3. Kontak Erat
Pasien dalam kategori kontak erat adalah pasien yang dekat dengan pasien terkonfirmasi positif. Atau dengan kasus probable.
4. Kasus Konfirmasi
Adalah pasien dengan hasil spesimennya sudah dinyatakan positif dari pemeriksaan PCR dan TCM. Bisa disertai gejala atau asimtomatik.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…
Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…
Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…