Site icon Riau Pos

Mobil Porsche, Moge dan 2 Rumah Milik Doni Salmanan Disita Polisi

mobil-porsche-moge-dan-2-rumah-milik-doni-salmanan-disita-polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik dari Bareskrim Polri mulai menyita aset milik Doni Salmanan. Mulai dari mobil mewah sampai rumah Doni yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi Qoutex Doni Salmanan.

Reinhard menuturkan, penyitaan aset tersebut berupa mobil mewah merek Porche dan kendaraan roda dua alias motor gede (moge). “Iya disita,” ujar Reinhard saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/3).

Selain itu, Reinhard menuturkan Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan dua rumah milik Doni Salmanan di kawasan Bandung dan Soerang, Jawa Barat. “Ada rumah dua di Bandung dan Soreang,” katanya.

Namun demikian, Reinhard masih belum memberikan informasi lebih detail rincian aset-aset milik Doni Salmanan yang sudah disita tersebut. “Detail menyusul. Karena surat penyitaan tidak di saya,” ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.

Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Exit mobile version