Categories: Nasional

DPR Desak Kejagung Telusuri Aset Jiwasraya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi III DPR telah memanggil Kejaksaan Agung kemarin pagi (13/2). Panja menanyakan perkembangan penyidikan, termasuk berapa dan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. Panja juga menanyakan update terkait barang-barang yang diblokir dan disita serta kemungkinan pelebaran kasus dalam hal pengenaan pasal maupun tersangka baru.

Ketua Panja Komisi III Herman Herry menyatakan, rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk melindungi informasi-informasi krusial yang masih dalam proses penyidikan. “Ada hal-hal yang sifatnya masih rahasia penyidikan, termasuk penelusuran aset. Sebab, jika dibuka, tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar atau akan ada pihak yang menyembunyikan barang-barang itu,’’ jelas Herman di DPR kemarin.

Dia menambahkan, panja mendesak Kejagung agar konsentrasi dalam menarik kembali uang yang sudah diambil dan diblokir. Dia menegaskan, sangat mungkin para tersangka melibatkan banyak institusi lain. “Yang saya maksudkan institusi adalah dunia perbankan, ini kejahatan. Jadi, kami ingin penyidik buka potensi-potensi ke mana saja,” lanjutnya.

Pemaparan di Panja Jiwasraya kemarin belum menghasilkan informasi signifikan. Sebab, jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) masih diisi pelaksana harian. Belum ada pejabat definitif. Plh Jampidsus Ali Mukartono dinilai masih perlu menghadirkan data-data yang lebih komprehensif. Karena itu, panja akan memanggil lagi para pejabat Kejagung pada 26 Februari.

Herman memperkirakan, ada pemanggilan terhadap beberapa pihak lain. Tujuannya, melengkapi keterangan yang diberikan Kejagung pada rapat dengar selanjutnya. Termasuk PPATK dan OJK. PPATK dipanggil terkait potensi pengembalian uang dari transaksi dan rekening yang terlacak. Kemudian, OJK terkait konteks pengawasan yang kurang sehingga timbul kerugian sangat besar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

8 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

9 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

10 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

11 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago