Categories: Nasional

Polisi Bongkar Sindikat Pengirim 142 TKI Ilegal ke Malaysia

BATAM (RIAUPOS.CO) — Polda Kepri mengamankan 142 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kompleks Ruko Prima Sejati, Batam Center. Selain itu, polisi juga menangkap 3 pelaku yang memiliki peranan berbeda dari sindikat penyelundupan TKI ilegal tersebut.

"Pengurus yang menampung dan memberangkatkan mereka masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami," kata Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid, Rabu (12/2).

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di ruko tersebut. Ahad (9/2) pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan, memang terlihat ruko tersebut sebagai tempat penampungan sementara TKI ilegal.

"Pukul 23.30 kami masuk, ditemukan 75 orang laki-laki, dan 67 perempuan," ungkapnya.

Semua TKI ilegal ini, kata Ruslan, masih menunggu pemberangkatan secara ilegal. Sindikat ini meraup untung yang cukup besar. Dari satu orang TKI ilegal, mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Jika dikalkulasi, setidaknya bisa meraup antara Rp700 juta hingga miliaran rupiah. Ruslan menerangkan, Nd berperan sebagai pengantar TKI ilegal dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Lalu, Yd bertugas mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantarkan paspor ke Pelabuhan Batam Center. Sementara Ag, bertugas menerima TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center.

"Lalu yang DPO itu BS, pengurus yang menampung dan memberangkatkan para pekerja migran Indonesia ini," ungkapnya.

Ruslan mengatakan, 142 TKI ilegal tersebut rata-rata berasal dari Jawa. Polisi juga telah mengantongi nama orang yang merekrut ratusan TKI Ilegal tersebut.

"Dari Madura itu ada tiga orang perekrut, dari Jember dua orang perekrut, dan Surabaya satu orang perekrut. Keberadaan mereka masih kami telusuri," ungkapnya.

Para tersangka dijerat polisi dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 millar.

"Rencana ke depan kami sedang melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk pemulangan para korban ini ke daerah asalnya. Lalu melajutkan pengembangan perkara, terkait kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya.

Sumber: Batampos.co.id
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

1 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

4 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

5 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

5 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

5 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

5 jam ago