Categories: Nasional

Polisi Bongkar Sindikat Pengirim 142 TKI Ilegal ke Malaysia

BATAM (RIAUPOS.CO) — Polda Kepri mengamankan 142 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kompleks Ruko Prima Sejati, Batam Center. Selain itu, polisi juga menangkap 3 pelaku yang memiliki peranan berbeda dari sindikat penyelundupan TKI ilegal tersebut.

"Pengurus yang menampung dan memberangkatkan mereka masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami," kata Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid, Rabu (12/2).

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di ruko tersebut. Ahad (9/2) pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan, memang terlihat ruko tersebut sebagai tempat penampungan sementara TKI ilegal.

"Pukul 23.30 kami masuk, ditemukan 75 orang laki-laki, dan 67 perempuan," ungkapnya.

Semua TKI ilegal ini, kata Ruslan, masih menunggu pemberangkatan secara ilegal. Sindikat ini meraup untung yang cukup besar. Dari satu orang TKI ilegal, mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Jika dikalkulasi, setidaknya bisa meraup antara Rp700 juta hingga miliaran rupiah. Ruslan menerangkan, Nd berperan sebagai pengantar TKI ilegal dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

Lalu, Yd bertugas mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantarkan paspor ke Pelabuhan Batam Center. Sementara Ag, bertugas menerima TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center.

"Lalu yang DPO itu BS, pengurus yang menampung dan memberangkatkan para pekerja migran Indonesia ini," ungkapnya.

Ruslan mengatakan, 142 TKI ilegal tersebut rata-rata berasal dari Jawa. Polisi juga telah mengantongi nama orang yang merekrut ratusan TKI Ilegal tersebut.

"Dari Madura itu ada tiga orang perekrut, dari Jember dua orang perekrut, dan Surabaya satu orang perekrut. Keberadaan mereka masih kami telusuri," ungkapnya.

Para tersangka dijerat polisi dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 millar.

"Rencana ke depan kami sedang melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk pemulangan para korban ini ke daerah asalnya. Lalu melajutkan pengembangan perkara, terkait kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya.

Sumber: Batampos.co.id
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

6 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

7 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

7 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

8 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

9 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago