Categories: Nasional

KPK Tetapkan Nurhadi Dalam DPO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu turut juga dimasukkan dalam daftar DPO antara lain menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hal ini dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK, dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.

Penyidik KPK sedianya telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun tersangka pengurusan kasus di MA itu selalu mangkir tanpa keterangan.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," sesal Ali.

Bahkan pada Kamis (13/2), anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi juga mangkir dari panggilan KPK. Ketidakhadirannya itu pun tanpa keterangan yang diterima dari penyidik KPK.

"Kami telah memanggil keluarganya termasuk anaknya pada Kamis. Kemarin istrinya dan kami meyakini panggilan itu patut secara hukum, namun tidak hadir," ungkap Ali.

Oleh karena itu, Ali menyebut bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan juga istri Nurhadi yang mangkir dari panggilan KPK. "Tentunya kami melakukan upaya pemanggilan kembali, terlebih dahulu sesuai perturan hukum acaranya demikian, memanggil kembali yang bersangkutan," tegas Ali.

Terpisah terkait ditetapkannya Nurhadi beserta menantunya sebagai buronan, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

29 menit ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

40 menit ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

21 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

21 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago