Categories: Nasional

KPK Tetapkan Nurhadi Dalam DPO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu turut juga dimasukkan dalam daftar DPO antara lain menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hal ini dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK, dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.

Penyidik KPK sedianya telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun tersangka pengurusan kasus di MA itu selalu mangkir tanpa keterangan.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," sesal Ali.

Bahkan pada Kamis (13/2), anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi juga mangkir dari panggilan KPK. Ketidakhadirannya itu pun tanpa keterangan yang diterima dari penyidik KPK.

"Kami telah memanggil keluarganya termasuk anaknya pada Kamis. Kemarin istrinya dan kami meyakini panggilan itu patut secara hukum, namun tidak hadir," ungkap Ali.

Oleh karena itu, Ali menyebut bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan juga istri Nurhadi yang mangkir dari panggilan KPK. "Tentunya kami melakukan upaya pemanggilan kembali, terlebih dahulu sesuai perturan hukum acaranya demikian, memanggil kembali yang bersangkutan," tegas Ali.

Terpisah terkait ditetapkannya Nurhadi beserta menantunya sebagai buronan, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago