Categories: Nasional

Pelaku Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara

BANTUL (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz (10),  NA (25), divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/2/2021).

Majelis hakim menilai perbuatan NA telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Aminuddin di PN Bantul, Senin (13/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan," lanjut dia, dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Vonis hakim ini sendiri diketahui dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding, (alasannya, red) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut. Tentunya pasal (pembunuhan, red) berencana," kata R Anwar Ary Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, NA, warga Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di Bantul, Jumat (30/4), usai diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus kematian Naba usai menyantap sate beracun, Ahad (25/4).

Pada persidangan terungkap bahwa NA sebenarnya menyasar Aiptu Y Tomi Astanto, Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, mantan pacarnya. Namun, sate itu ditolak penerima lantaran tak mengenal pengirim.

Bandiman (47), pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi perantara sate itu, kemudian membawanya ke rumah dan memberikan sate itu kepada Naba.

Pada sidang, Senin (15/11), JPU menuntut NA sebagai terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

15 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

15 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

15 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

15 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

15 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

16 jam ago