Categories: Nasional

DPD RI Gelar Diskusi Nasional Urgensi Amandemen UUD 1945

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPD RI menggelar diskusi nasional bekerjasama dengan UIN Sunan Ampel Surabaya bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 Dalam Rangka Menuju Indonesia Maju", Senin (13/12/2021) di Nusantara IV, Komplek Parlemen. 

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini partai politik menjadi satu-satunya instrumen yang dapat mengusung calon pemimpin bangsa. Partai politik melalui fraksi di DPR juga menjadi satu-satunya yang dapat memutuskan undang-undang yang mengikat seluruh warga negara.

"Sebaliknya DPD RI sebagai wakil dari daerah. Wakil dari golongan-golongan. Wakil dari entitas-entitas civil society yang non-partisan, tidak memiliki ruang dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini," ucap LaNyalla, Senin (13/12/2021).

Hadir dalam diskusi tersebut Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy,  Staf Ahli Jaksa Agung, Jan S Maringka, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Dalam diskusi tersebut, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy mengatakan, bahwa amendemen bukanlah sebuah aib. Karena selama tercatat sudah 4 kali terjadi amendemen. Masdar memaknai proses amandemen sebagai sebuah proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Dirinya pun mendukung adanya amendemen yang diwacanakan oleh DPD RI karena untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Dalam konteks agama, sesungguhnya dalam konteks Islam, kita mengenal kemashalatan umum yang mendorong untuk selalu terjadinya perubahan-perubahan untuk menuju yang lebih baik. Termasuk dalam pelaksanaan amendemen, adanya perubahan, bukan sebagai sesuatu yang aib," ucap Masdar.

Staf Ahli Jaksa Agung, Jan S Maringka juga mengatakan bahwa Kejaksaan sendiri telah menyerukan adanya amendemen konstitusi yang dapat mengatur posisi dan kedudukan dari lembaganya. Dirinya berharap, melalui amendemen, akan menghasilkan pengaturan yang lebih jelas mengenai Kejaksanaan dalam konstitusi, seperti yang adanya ketentuan mengenai lembaga-lembaga peradilan dan hukum lainnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan bahwa presidential treshold harus dihapuskan. Menurutnya, keberadaan presidential threshold yang saat ini di angka 20 persen, merupakan upaya dari oligarki dalam mempertahankan kekuasaannya di sistem perpolitikan di Indonesia. Menurutnya, presidential threshold juga cara elite-elite politik untuk mendapatkan rente dari politik dengan cara menyewakan perahu kandidasi.

“Ini adalah demokrasi kriminal, demokrasi yang dikuasai oleh para cukong, demokrasi yang berbiaya mahal. Ini yang membuat demokrasi kita demokrasi kriminal. Kita harus mengakhiri hal ini dengan mengajukan agar presidential threshold dinolkan, demikian juga di daerah,” pungkasnya. 
 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago