Categories: Nasional

Dorong Aturan Penggantian Calon yang Jadi Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PERUBAHAN regulasi pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi harus segera dilakukan. Tidak hanya sekadar mengadopsi putusan, namun, juga membuat terobosan hukum yang masih berkaitan dengan putusan MK. Yakni, mencegah calon koruptor ikut berkontestasi.

Disampaikan Direktur eksekutif perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Kamis (12/12). Menanggapi putusan MK tentang eks terpidana menurutnya, MK sudah menunjukkan perannya dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Kini, langkah pencegahan serupa yang progresif juga harus dilakukan penyelenggara pilkada.

Langkah pertama tentu saja merevisi peraturan KPU nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan Pilkada. Menyesuaikan materi putusan yang dikeluarkan MK. "Revisi peraturan ini penting segera dilakukan, agar mekanisme teknis pencalonan lebih pasti," terangnya.

Revisi tersebut, lanjut Titi, jangan hanya terbatas pada putusan MK. "Harus ada aturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggantian atas calon yang terkena OTT KPK," lanjutnya. 

OTT katanya membuat calon kepala daerah tidak bisa melaksanakan kewajibannya untuk berkampanye sebagai bagian pendidikan politik. Sebab, dia sudah pasti masuk penjara setelah di-OTT. Sehingga, proses pencalonannya tentu tidak bisa lagi dilanjutkan sampai ajang pilkada selesai. Titi mencontohkan sejumlah kasus yang terjadi di pilkada 2018. Ada sembilan calon kepala daerah berstatus petahana yang terkena OTT KPK. Mereka berasal dari Sultra, Maluku Utara, Lampung tengah, Subang, Tulungagung, Jombang, Ngada, dan Malang. "Sangat disayangkan mereka tidak bisa diganti karena PKPU tidak memungkinkan," tuturnya.

Bahkan, dari sembilan tersangka, dua di antaranya ternyata memenangi pilkada. yakni Ahmad Hidayat Mus di Maluku Utara dan Syahri Mulyo di Tulungagung. Padahal, saat memenagi pilkada, mereka sedang mendekam di tahanan KPK. Dampaknya, begitu dilantik, mereka langsung dinonaktifkan dan tidak bisa memimpin daerahnya.

Pengaturan senada juga bisa dilakukan untuk tahapan lainnya. untuk tahapan kampanye misalnya, KPU bisa membuat PKPU yang memungkinkan publikasi status mantan terpidana bisa lebih maksimal. Misalnya pencantuman status secara lengkap di setiap dokumen yang terkait dengan calon. 

Selain itu, juga membuat aturan yang memungkinkan publikasi dilakukan di TPS. "Selama ini di setiap TPS selalu diumumkan profil calon yang berkontestasi di pilkada," tambahnya. Namun, status sebagai mantan terpidana tidak disebutkan secara mendetail.

Terpisah, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum kemendagri Bahtiar menghormati putusan MK yang menunda hak politik eks terpidana di pilkada. "Bagi pemerintah, itu putusan final dan mengikat. Apapun hasilnya ya kami patuhi," terangnya di Jakarta kemarin. 

Ia mempersilakan KPU untuk segera menyesuaikan aturan main pilkada dengan merujuk putusan tersebut. Sehingga, ada waktu bagi kandidat untuk menyesuaikan diri dengan regulasi.(byu/deb/jpg/egp)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago