Categories: Nasional

SE Kemendikbud soal Demo, BEM SI: Pembungkaman Civitas Akademika

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau agar mahasiswa tidak melakukan aksi demonstrasi. Sebab, masih dalam masa pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian pun menyesalkan SE tersebut. Pihaknya menilai itu menyalahi prinsip kebijakan akademik. Padahal kebebasan menyampaikan aspirasi tidak dapat dilakukan pembatasan.

“Lembaga pendidikan tinggi melaksanakan fungsinya dengan dicampuri oleh kekuasaan di luar dan tidak ada kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa ada pembatasan kecuali dari dirinya sendiri,” ucap dia dalam pernyataan sikap kepada wartawan, Selasa (13/10).

Adapun, himbauan ini menunjukkan bahwa Kemendikbud kembali mengkooptasi institusi yang berada di bawah naungannya. Dalam hal ini ekspansi kekuasaan yang dominan di kehidupan kampus akan berujung politisasi yang menghambat perwujudan nilai dan prinsip fundamental dalam demokratisasi kampus.

''Surat imbauan Kemendikbud atas UU Omnibus Law Cipta Kerja semakin menambah daftar panjang pengekangan dan pembungkaman civitas akademika,” tuturnya.

Maka dari itu, dia meminta agar SE tersebut dicabut. Sebab, penyampaian pendapat adalah hak seluruh warga negara.

“Kebebasan akademik merupakan bagian tak terpisahkan dari kebebasan berpendapat, sehingga negara ataupun institusi perguruan tinggi wajib melindungi dan menghargainya,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kemendikbud dalam Surat Edaran Nomor 1035/E/KM/2020 berisikan himbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Ciptaker tertanggal 9 Oktober, meminta agar mahasiswa dan mahasiswi tidak turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi. Pasalnya, kondisi Covid-19 masih belum mereda.

“Mengimbau para mahasiswa/mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/mahasiswi di masa pandemi ini,” ucap Dirjen Dikti Nizam dalam SE tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

8 jam ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

8 jam ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

8 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

9 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

9 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

9 jam ago