JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau agar mahasiswa tidak melakukan aksi demonstrasi. Sebab, masih dalam masa pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian pun menyesalkan SE tersebut. Pihaknya menilai itu menyalahi prinsip kebijakan akademik. Padahal kebebasan menyampaikan aspirasi tidak dapat dilakukan pembatasan.
“Lembaga pendidikan tinggi melaksanakan fungsinya dengan dicampuri oleh kekuasaan di luar dan tidak ada kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa ada pembatasan kecuali dari dirinya sendiri,” ucap dia dalam pernyataan sikap kepada wartawan, Selasa (13/10).
Adapun, himbauan ini menunjukkan bahwa Kemendikbud kembali mengkooptasi institusi yang berada di bawah naungannya. Dalam hal ini ekspansi kekuasaan yang dominan di kehidupan kampus akan berujung politisasi yang menghambat perwujudan nilai dan prinsip fundamental dalam demokratisasi kampus.
''Surat imbauan Kemendikbud atas UU Omnibus Law Cipta Kerja semakin menambah daftar panjang pengekangan dan pembungkaman civitas akademika,” tuturnya.
Maka dari itu, dia meminta agar SE tersebut dicabut. Sebab, penyampaian pendapat adalah hak seluruh warga negara.
“Kebebasan akademik merupakan bagian tak terpisahkan dari kebebasan berpendapat, sehingga negara ataupun institusi perguruan tinggi wajib melindungi dan menghargainya,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kemendikbud dalam Surat Edaran Nomor 1035/E/KM/2020 berisikan himbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Ciptaker tertanggal 9 Oktober, meminta agar mahasiswa dan mahasiswi tidak turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi. Pasalnya, kondisi Covid-19 masih belum mereda.
“Mengimbau para mahasiswa/mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/mahasiswi di masa pandemi ini,” ucap Dirjen Dikti Nizam dalam SE tersebut.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…
Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…