Categories: Nasional

Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Republik Indonesia dan bulan Agustus sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia”, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) melalui surat Nomor: B685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019, menegaskan, (di antaranya) setiap lingkungan instansi pemerintah “wajib” mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2019. Surat tertanggal tanggal 24 Juni 2019 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan itu, diantaranya ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

  Namun, berdasarkan laporan masyarakat masih ada beberapa instansi pemerintah, termasuk beberapa Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis, yang melalaikannya. Kepala Dinas Kominfotik Johansyah Syafri mengatakan, sejauh ini dia belum mengetahui penyebab hal tersebut terjadi.

  “Mungkin petugasnya terlupa. Kami yakin tak ada unsur kesengajaan,” jelasnya, seraya berjanji akan menyampaikan hal itu kepada Kepala PD yang bersangkutan.

  Terlepas adanya kelalaian dimaksud, Johan mengatakan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah menginstruksikan masing-masing Kepala PD dan camat se-Kabupaten Bengkalis untuk mengindahkan surat Mensesneg itu.

  Tak hanya itu, imbuhnya, Bupati Amril Mukminin juga sudah menginstruksikan seluruh Camat, Kepala Desa/ Lurah, Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua RT (Rukun Tetangga) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, untuk terus mengimbau dan mengingatkan warganya yang belum, agar mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediaman masing-masing hingga 31 Agustus mendatang.

  “Mari kita semarakkan bulan Agustus 2019 sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia” diantaranya dengan mengibarkan bendera Merah Putih di depan kediaman, toko (tempat usaha) dan perkantoran (pemerintah maupun swasta) masing-masing,” ajak Bupati.(esi) 

  Sekadar informasi, seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

  Sedangkan pengibaran dan/atau pemasangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Untuk Indonesia bagian Barat, yakni kurang lebih dari pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.

  Sebagai Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di sejumlah tempat.

  Tempat-tempat dimaksud, di antaranya gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah, gedung atau halaman satuan pendidikan dan gedung atau kantor swasta.

  Kemudian, di rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat, gedung atau kantor atau rumah jabatan lain, serta lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

12 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

12 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

12 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago